Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyerahkan uang rampasan perkara korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp6,6 triliun kepada negara. Penyerahan dana fantastis ini dilakukan pada Rabu (24/12) dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca:KPK Buka Peluang Periksa Aura Kasih Dalami Dugaan Aliran Dana Ridwan Kamil
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purba Yudhi Sadewa di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Tumpukan uang tunai bernilai triliunan rupiah tersebut menjadi simbol penegakan hukum tegas terhadap kejahatan korupsi dan perusakan lingkungan.
Total dana Rp6,6 triliun itu terdiri dari:
-
Rp4,2 triliun hasil rampasan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan impor gula,
-
Rp2,4 triliun denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.
Kejaksaan Agung menyebut, denda tersebut berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan secara ilegal.
Kehadiran Presiden Prabowo dalam agenda ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi, penegakan hukum, serta penyelamatan keuangan dan sumber daya negara. Momen ini sekaligus menjadi pesan keras bagi korporasi nakal bahwa praktik korupsi dan perusakan lingkungan tidak lagi mendapat toleransi.
Penyerahan dana jumbo ini pun dinilai sebagai salah satu capaian terbesar Kejaksaan Agung dalam upaya pemulihan kerugian negara sepanjang tahun 2025.






































![Bukan Kejam, Ini Alasan Dosen Tegas Justru Dibutuhkan di Lingkungan Kampus 41 Ilustrasi: dosen killer. Dok. [Pexels./bi]](https://i0.wp.com/www.lpkpkntb.com/wp-content/uploads/2025/12/Screenshot_2025-12-27-20-37-37-25_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b122.jpg?resize=250%2C140&ssl=1)

















































































