lpkpkntb.com – Insiden pengusiran wartawan dilakukan salah satu Hotel Berbintang 4 di Pusat Kota Karawang. Puluhan awak media yang hendak meliput kegiatan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Karawang itu diduga diusir Pihak Hotel melalui Keamanan Hotel.
baca juga:
TERBARU! Survei Capres dan Cawapres Dari Survei Asal Australia dan ARCI Pasca AMIN Deklarasi
Di era keterbukaan informasi, para wartawan merasa tugas-tugas jurnalistiknya dikebiri, sehingga melaporkan insiden tersebut dengan dugaan melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, yakni menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
Salah satu korban pengusiran Pihak Hotel, Sumantri yang merupakan wartawan Media Online Beranda Peristiwa News mengungkapkan, pihaknya kecewa dengan tindakan yang dilakukan pihak hotel tersebut.
baca juga:
Jadwal Pengumuman Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Lengkap Jadwal dan Daerah Penempatan PDF
“Saya merasa kecewa terhadap pihak hotel yang cenderung melepas tanggungjawab, padahal setiap yang bekerja di hotel merupakan tanggung jawab hotel tersebut, karena petugas keamanan hanya menjalankan perintah,” ujarnya dengan nada kecewa, jumat (22/9/2023).
Sumantri menambahkan, atas dasar tersebut ia bersama sahabat-sahabat media yang tersakiti lainnya sepakat membuka Laporan Polisi (LP) atas tindakan yang dilakukan salah satu Hotel Bintang 4 yang berada di Pusat Kota Karawang tersebut.
baca juga:
TERBANG BERSAMA KARYA ANAK BANGSA N- 219 MENYONGSONG SEMINAR KEDIRGANTARAAN INDONESIA
“Kita sepakat melaporkan atas dugaan tersebut kepada pihak Polres Karawang dengan LP: STTLP/B/1446/IX/2023/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDAJAWABARAT tertanggal 21 September 2023. Agar terang benderang siapa yang memberikan perintah kepada petugas keamanan hotel tersebut,” tandasnya.
Sementara, pernyataan Pihak Security bahwa hal itu dilakukan hanya menjalankan perintah atasan.
“Kami hanya menjalankan perintah atasan dan panitia,” ungkap Security Hotel yang tidak mau menyebutkan namanya usai kejadian.
Penulis : Irfan Shahab

