[ez-toc]Mulai tahun 2026, pelaku usaha rumahan di Indonesia resmi memasuki era baru.
Pemerintah menetapkan kebijakan penyederhanaan perizinan usaha yang menghapus kewajiban pelaporan administratif dan pembayaran biaya izin usaha bagi bisnis skala mikro berbasis rumah tangga.
Baca:Mahasiswa KKN UNU NTB Ciptakan Inovasi UMKM Dengan Produk Rengginang Singkong
Pendaftaran PPPK Kemenham 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pelamar Buruan Akses SSCASN
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem ekonomi nasional yang lebih berpihak kepada rakyat kecil dan pelaku UMKM.
Selama ini, proses perizinan yang panjang, biaya administratif, serta prosedur birokrasi menjadi hambatan utama masyarakat untuk memulai usaha. Tidak sedikit pelaku usaha rumahan yang memilih beroperasi secara informal karena khawatir terbebani kewajiban legalitas dan biaya perizinan.
Baca:UMR 2026 Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Seluruh Indonesia, Jakarta Tembus Rp5,7 Juta
Kondisi tersebut membuat banyak potensi ekonomi rakyat tidak berkembang secara optimal.
Namun mulai 2026, paradigma tersebut berubah. Pemerintah menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di mana usaha dengan kategori risiko rendah termasuk sebagian besar usaha rumahan tidak lagi diwajibkan mengurus izin usaha berbiaya. Legalitas usaha cukup dilakukan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur reformasi sistem perizinan usaha nasional agar lebih sederhana, terintegrasi, dan adaptif terhadap kebutuhan UMKM. Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan tingkat risiko dan kewajiban perizinannya.
Dalam sistem ini, usaha dengan tingkat risiko rendah tidak lagi dibebani kewajiban izin berbayar dan prosedur administratif yang kompleks. Pemerintah memposisikan legalitas usaha sebagai sarana pemberdayaan, bukan sebagai hambatan pertumbuhan ekonomi rakyat.
| No | Jenis Usaha Rumahan |
|---|---|
| 1 | Usaha makanan rumahan |
| 2 | Katering skala kecil |
| 3 | Toko online berbasis rumah |
| 4 | Kerajinan tangan |
| 5 | Laundry rumahan |
| 6 | Jahit dan konveksi kecil |
| 7 | Produk UMKM digital |
| 8 | Jasa kreatif berbasis rumah tangga |
Seluruh sektor tersebut dapat beroperasi secara legal tanpa kewajiban izin usaha berbiaya, selama masuk dalam kategori risiko rendah dan skala mikro.
Dampak kebijakan ini dinilai sangat besar bagi struktur ekonomi masyarakat. Usaha rumahan kini memiliki ruang tumbuh yang lebih luas tanpa hambatan birokrasi. Ibu rumah tangga, anak muda, pekerja informal, hingga masyarakat terdampak pemutusan hubungan kerja memiliki peluang yang sama untuk membangun usaha mandiri dari rumah.
Secara makro, kebijakan ini diproyeksikan mampu mendorong:
-
Pertumbuhan wirausaha baru
-
Penguatan ekonomi keluarga
-
Kemandirian ekonomi rakyat
-
Pertumbuhan UMKM digital
-
Penyerapan tenaga kerja lokal
-
Ekonomi kreatif berbasis komunitas
Rumah tidak lagi hanya menjadi ruang domestik, tetapi berubah menjadi pusat produktivitas ekonomi. Dapur menjadi ruang produksi, ruang tamu menjadi pusat transaksi, dan perangkat digital menjadi kantor usaha.
Transformasi ini menandai perubahan arah pembangunan nasional. Negara tidak lagi menempatkan ekonomi rakyat sebagai sektor pinggiran, tetapi sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi. Pembangunan tidak hanya berfokus pada industri besar dan korporasi, tetapi juga pada kekuatan ekonomi mikro yang tumbuh dari rumah-rumah masyarakat.
Pernyataan Kebijakan Resmi (Lampiran)
“Mulai tahun 2026, usaha mikro berbasis rumah tangga yang termasuk kategori risiko rendah tidak lagi diwajibkan mengurus izin usaha berbiaya maupun pelaporan administratif yang kompleks. Legalitas usaha cukup melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha, sesuai sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.”
Dengan kebijakan ini, Indonesia resmi memasuki fase baru pembangunan ekonomi berbasis rakyat. Usaha rumahan bukan lagi ekonomi informal yang terpinggirkan, tetapi menjadi pilar penting pembangunan nasional.
Tahun 2026 menjadi simbol perubahan besar:
Negara hadir bukan sebagai penghambat usaha rakyat, tetapi sebagai pembuka jalan bagi tumbuhnya ekonomi dari rumah-rumah masyarakat.
Usaha rumahan kini bukan lagi sektor kecil, melainkan fondasi masa depan ekonomi Indonesia.

