Tentang kami

Lpkpkntb.com  – Komda NTB – Mataram – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Nusa Tenggara Barat (LP-KPK NTB) yang telah berbadan Hukum SK KEMENKUMHAM Nomor AHU-0001282.AH.01.08 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan-perkumpulan lmbaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan. sebagai wadah kreatifitas, inovatif dan proaktif para pengurus LP-KPK seluruh Indonesia dapat melakukan tugasnya sesuai amanah konstitusi dan Undang-Undang dapat berperan aktif dalam membangun bangsa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme terutama yang ada di Nusa Tenggara Barat.
Lembaga LP-KPK sebagai salah satu organisasi independen bukan hanya bergerak di bidang Hukum TIPIKOR namun pada umumnya turut serta berperan serta mempertahankan keutuhan dan kemandirian bangsa dari campur tangan pihak asing. disamping itu pula  memiliki Media Monitor LP-KPK yang berada seluruh Provinsi dibawah pimpinan Umum/Pemred Monitoring LP-KPK Amirul Piola, SH.

Nama Organisasi
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan yang disingkat LPKPK. LPKPK dicetuskan/didirikan sejak Tanggal Dua Belas, Bulan Mei ,Tahun Dua Ribu Tiga Belas (12-5-2013)untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. LPKPK berkedudukan di Jakarta, Ibu Kota Republik Indonesia. Wilayah kerja LPKPK dan jenjang perwakilan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Visi
Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahterah,bermartabat dan bersih dari korupsi.
Misi
1. Melaksanakan pengawasan penerapan tata kelola pemerintahan yang tranparans, akuntabel dan memperjuangkan tegaknya supremasi hukum.
2. Melaksanakan pengawasan kebijakan, kinerja pemerintahan dan aparatur Negara secara independen, objektif, sistematis, konstruktif dan professional serta komprehensif.
3. Melaksanakan pengawasan Aset –aset Negara dan Badan Usaha/ Daerah serta Perusahaan Swasta.
4. Melaksanakan pengawasan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan Sumber Daya Manusia dan pemanfaatan Sumber Daya Alam secara proporsional untuk menopang Ekonomi Nasional.

A. LATAR BELAKANG
1. Dasar hukum
a. Berdasarkan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perunbahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
b. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945;
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
d. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
e. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

B. DASAR PEMIKIRAN
Bahwa organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat dibentuk secara sukarela oleh masyarakat secara independen dengan landasan konstitusi UUD Tahun 1945 Pasal 28, dan UU.RI No 17 Tahun 2013 sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART. Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Nusa Tenggara Barat (LP-KPK NTB) yang telah berbadan Hukum SK KEMENKUMHAM Nomor AHU-0001282.AH.01.08 Tahun 2020.

C. MAKSUD DAN TUJUAN
 Dengan adanya Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Kedilan dapat membantu dan bermitra dengan pemerintah untuk mengawasi kebijakan-kebijakan terhadap masyarakat terutama masyrakat yang ada di Nusa Tenggara Barat, sesuai dengan tupoksi.
 Mewujudkan kepengurusan yang memiliki kreadibilitas tinggi dan dedikasi serta sebagai organisasi yang harmonis dan sehat baik sehat jasmani maupun rohani. Memudahkan pengawasan terhadap tugas pokok, fungsi, dan peran pengurus dalam rangka mewujudkan kepengurusan yang berkualitas memiliki dedikasi yang tinggi dan organisasi yang sehat.
 Melakukan analisis data sesuai dengan Motto LP-KPK mengungkapkan data dibalik fakta.

SUSUNAN REDAKSI :

Pimpinan Redaksi :  Tim LP-KPK NTB

KA. Korwil Provinsi NTB         : Suhadayati (118730713922)

WAKA. Korwil Provinsi NTB  : Hasbi (119841231922)

Sekretaris                                    : Lalu Putrayadi

Wakil Sekretaris                        : Agus Efendi, ST

Bendahara                                  : Abdul Majid, SE

Divisi Hukum dan Adv.           : Edy, SH

Divisi Investigasi                      : Abdul Muis, SH

Divisi Liputan                           : Mulyadi Iskandar, SH

Divisi Naskah & Berita           : Inde Ahmad Yani, S.Pd

Divisi Humas                           : Nasruddin Alsan

Baijuri Bulkiah, SH

Pers LPKPK NTB                   : Suprianto

Soekirman

Burhanuddin

Inde Ahmad Yani

Dony Aprianto

Nasruddin

Abdul Hamid

Rusman Khaer

Syafrun

Mohammad Syahroni

Amirullah, S.kom

 

Apabila ingin memasang iklan silahkan hubungi nomor whatsapp dibwah ini: 081904111859 pembayaran bisa di transfer via Bank maupun aplikasi lainnya.

Lpkpkntb.com – dihidupi oleh para pegiat literasi, pengelola lembaga yang butuh dukungan untuk bisa menyajikan informasi, konten secara rutin. Karena itu bantuan donasi anda sangat bermanfaat bagi kami.

Silak bagi anda yang kelebihan bisa menyisihkan sebagian rejeki melalui no rekening BCA : 2020389721 untuk membantu kerja-kerja kami dalam memproduksi artikel dan konten-konten menarik lainnya.

Silahkan sisihkan donasi anda untuk berbagi dengan sesama melalui no Rekening Admin : BCA Hasbi, dan kirimkan bukti transfer ke Wa 081904111859.