PRAYA – Perkembangan terbaru perkara dugaan penipuan yang menyeret mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Moh. Suhaili FT, memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) NTB resmi mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Praya dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, jauh lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya tiga bulan.
Baca:Suhaili Ditetapkan Tersangka, Karina Tegaskan Tak Akan Diam!
Banding Jaksa Dikabulkan Pengadilan Tinggi
Keputusan memperberat hukuman ini berasal dari upaya banding yang diajukan Kejari Lombok Tengah. Jaksa sebelumnya menilai putusan PN Praya sangat ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan yang telah dibacakan, yaitu satu tahun enam bulan penjara.
Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, memastikan bahwa putusan PT NTB telah keluar dan sesuai dengan permohonan banding jaksa. Kini, pihaknya menunggu apakah Suhaili akan melanjutkan perkara ini ke tingkat kasasi.

“Vonis banding satu tahun. Di PN Praya hanya dijatuhi tiga bulan, sehingga kami ajukan banding. Putusan PT kemudian memperbaikinya menjadi satu tahun,” ujarnya.
Jika Suhaili menerima putusan tersebut, maka eksekusi akan segera dilakukan. Namun jika terdakwa memilih kasasi, kejaksaan akan menempuh jalur hukum yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukumnya.
Penasihat Hukum Pertimbangkan Kasasi
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Abdul Hanan, mengaku belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Namun ia menegaskan bahwa apabila hukuman benar dinaikkan, pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan kasasi.
Menurutnya, perkara ini sebenarnya bukan termasuk tindak pidana, melainkan persoalan perdata yang berkaitan dengan hubungan pinjam-meminjam antara kliennya dengan pelapor.
“Seharusnya onslag karena konteksnya perdata. Kami akan konsultasikan dengan klien untuk menentukan langkah kasasi,” ujarnya.
Awal Mula Kasus: Sewa Lahan BBI Pemepek dan Uang Rp30 Juta
Kasus ini bermula dari hubungan pertemanan antara Suhaili dan saksi pelapor Karina De Vega. Pada 2022, Suhaili mengajak Karina ke Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek, Kecamatan Pringgarata, yang memiliki lahan dan fasilitas yang disebut bisa dijadikan tempat usaha.
Terdakwa kemudian mengaku telah menyewa lokasi tersebut melalui CV Elma Sejahtera, sekaligus meminta Karina bekerja sama membuka usaha di sana. Ia juga menyampaikan bahwa biaya sewa untuk tahun berjalan belum dibayar.
Karina yang percaya pada penjelasan terdakwa—terlebih karena saat itu Suhaili masih menjabat Bupati Lombok Tengah—menyetujui kerja sama tersebut. Ia mulai merenovasi fasilitas yang ada dan membeli 14.000 benih ikan.
Dalam proses tersebut, Suhaili meminjam Rp30 juta kepada Karina dengan dalih untuk membayar sewa lahan. Uang itu ditransfer dalam tiga tahap: Rp2,5 juta, Rp7,5 juta, dan Rp20 juta.
Belakangan, Karina justru mengetahui bahwa tidak ada kontrak sewa apa pun yang ditandatangani Suhaili dengan Pemda Lombok Tengah. Uang yang dipinjam pun ternyata dipakai untuk membayar utang pribadi, bukan untuk sewa seperti yang disampaikan terdakwa.
Kekecewaan saksi semakin bertambah ketika ia diminta mengosongkan lokasi usaha dan barang-barangnya dikemas oleh penjaga lokasi tanpa persetujuannya.
Pelapor Merasa Ditipu
Kesaksian dari pihak pemda, termasuk Ir. Muhammad Khamrin dan H. Nurjahman L. Marzawan, mempertegas bahwa kontrak sewa tidak pernah ada. Situasi ini membuat Karina merasa ditipu sehingga melaporkan Suhaili ke pihak berwajib.
Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya PN Praya menjatuhkan putusan tiga bulan penjara, sebelum akhirnya diperberat menjadi satu tahun oleh Pengadilan Tinggi NTB.