MATARAM – Suasana sidang paripurna DPRD NTB, Kamis (21/5), mendadak menjadi perhatian banyak pihak setelah M. Nashib Ikroman alias Acip kembali terlihat hadir di Gedung DPRD NTB. Kehadirannya menjadi sorotan karena sebelumnya ia sempat menjalani penahanan dalam kasus dugaan dugaan gratifikasi dan pembagian uang yang menyeret sejumlah anggota dewan di NTB.
Baca:GEGER! KASTA NTB Desak Gubernur Copot Kepala BKD NTB
Acip diketahui telah dinyatakan bebas demi hukum bersama dua terdakwa lainnya, yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim, setelah masa penahanan mereka berakhir pada 13 Mei 2026. Meski demikian, proses persidangan perkara dugaan pembagian uang senilai Rp150 juta hingga Rp200 juta kepada 15 anggota DPRD NTB tersebut masih terus berjalan karena majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir.
Berdasarkan data persidangan, Acip dan IJU menjalani masa penahanan sejak 20 November 2025 dengan total sekitar 174 hari atau hampir enam bulan. Sedangkan Hamdan Kasim mulai ditahan pada 24 November 2025 dengan total masa tahanan sekitar 170 hari.
Dalam sidang paripurna yang membahas penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait lima rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD NTB itu, Acip hadir sekitar pukul 10.30 WITA.
Kehadirannya langsung menarik perhatian para anggota dewan maupun kalangan jurnalis yang berada di lokasi. Mantan jurnalis tersebut tampak santai menyapa sejumlah kolega dan berbincang hangat dengan beberapa anggota DPRD NTB.
Politisi Partai Perindo itu juga terlihat berjabat tangan dan berbincang akrab dengan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah.
Sementara itu, dua nama lain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut, yakni IJU dan Hamdan Kasim, belum terlihat hadir mengikuti aktivitas di kantor DPRD NTB.
Saat dimintai keterangan terkait kehadirannya, Acip mengaku datang untuk kembali menjalin silaturahmi dengan rekan-rekannya di lingkungan DPRD NTB.
“Silaturahmi itu penting. Semoga membawa keberkahan dan mempermudah rezeki,” ujarnya singkat.
