TGH Muhannan Akui Bawa Pulang Uang Rp200 Juta, Mengaku Khilaf Saat Berada di Rumah Terdakwa Indra Jaya Usman

blank
TGH Muhannan Akui Bawa Pulang Uang Rp200 Juta, Mengaku Khilaf Saat Berada di Rumah Terdakwa Indra Jaya Usman
Photo: Ilustrasi tumpukan pecahan uang 100 ribu dan 50 ribu/Pinteres (Istimewa).

Mataram – Persidangan perkara dugaan penerimaan uang yang menyeret nama sejumlah pihak di lingkup DPRD Nusa Tenggara Barat kembali menjadi perhatian publik. Dalam sidang terbaru, anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), TGH Muhannan Mu’min Mushonnaf, mengungkap pengakuan mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Baca:Nama Gubernur Iqbal Berulang Disebut di Sidang Dana Siluman DPRD NTB, Saksi Ungkap Instruksi Program Rp76 Miliar”

Di depan persidangan, Muhannan mengakui dirinya sempat menerima dan membawa pulang uang senilai Rp200 juta saat berada di berugak rumah terdakwa Indra Jaya Usman di wilayah Gunungsari.

Muhannan menjelaskan bahwa kedatangannya ke rumah terdakwa tidak dilakukan sendiri. Ia datang bersama rekannya sesama anggota DPRD dari Fraksi PKS, yakni Burhanuddin. Keduanya datang setelah disebut mendapat arahan dari Wakil Ketua II DPRD NTB, Yek Agil.

Menurut Muhannan, ketika dirinya tiba di lokasi, uang tersebut sudah ada dan disiapkan dalam keadaan dibungkus rapi. Ia bahkan menyebut bungkusan itu telah dipisahkan menjadi dua bagian.

Pengakuan itu kemudian membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperdalam kesaksian Muhannan. Jaksa mempertanyakan mengapa saksi tetap mengambil uang tersebut padahal sudah mengetahui bahwa bungkusan itu berisi uang.

“Tadi saudara jelas-jelas mengatakan ada uang. Karena sudah tahu itu uang, kenapa diambil?” tanya jaksa Sahdi dalam persidangan.

Muhannan tidak membantah pertanyaan tersebut. Ia menjawab bahwa pada saat itu dirinya berada dalam situasi yang membuatnya bingung dan tidak dapat mengambil keputusan dengan tepat.

“Ya kami bingung saja,” jawabnya.

Namun jawaban tersebut belum cukup bagi jaksa. Pertanyaan kembali diarahkan pada alasan saksi tidak segera mengembalikan uang itu kepada terdakwa di tempat, jika memang merasa uang tersebut bermasalah.

“Kenapa tidak diserahkan langsung ke terdakwa?” tanya jaksa.

Muhannan lalu memberikan jawaban yang kembali menuai sorotan. Ia berdalih bahwa dirinya melakukan kekhilafan sehingga uang tersebut terbawa hingga pulang.

“Ya kami khilaf,” ujarnya.

Dalam lanjutan kesaksiannya, Muhannan menyebut ia sempat mencoba menghubungi terdakwa melalui telepon dengan maksud mengembalikan uang itu. Akan tetapi, upaya tersebut diklaim tidak berhasil karena terdakwa tidak dapat dihubungi.

Situasi tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi pihak kuasa hukum terdakwa untuk menguji konsistensi keterangan saksi. Kuasa hukum Indra Jaya Usman, Irfan Suriadiata, mempertanyakan mengapa saksi tidak langsung kembali mendatangi rumah terdakwa apabila memang benar ingin mengembalikan uang tersebut.

“Waktu saudara saksi mengatakan pernah mencoba mengembalikan uang itu, kenapa tidak mendatangi rumah terdakwa?” tanya Irfan.

Pertanyaan itu dijawab singkat oleh Muhannan.

“Tidak,” jawabnya.

Di sisi lain, terdakwa Indra Jaya Usman memberikan bantahan tegas atas kesaksian tersebut. Ia menyatakan tidak pernah bertemu Muhannan dalam pertemuan sebagaimana yang disampaikan di persidangan, khususnya pada awal Juli.

Indra bahkan menyebut bahwa pada waktu yang dimaksud dirinya berada di luar daerah karena sejumlah agenda kegiatan.

“Soal tuduhan saksi saya memberikan uang itu salah. Di awal Juli katanya, saya tanggal 1–3 berada di Surabaya, tanggal 3–6 saya retret di Pacitan Partai Demokrat. Setelah itu saya di Jakarta,” jelasnya.

Indra juga menegaskan bahwa dirinya baru pertama kali melihat dan berinteraksi langsung dengan Muhannan pada momen persidangan.

“Saya bertemu lama seperti ini hanya saat sidang ini saja. Sebelumnya saya tidak kenal yang bersangkutan,” ujarnya.

Keterangan yang saling bertolak belakang tersebut menambah dinamika dalam proses persidangan. Publik pun menyoroti kasus ini karena melibatkan nama anggota legislatif, sekaligus berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang belakangan ramai disebut sebagai bagian dari isu gratifikasi di lingkungan DPRD NTB.

Sidang lanjutan diperkirakan masih akan menghadirkan saksi-saksi lain guna mengurai rangkaian peristiwa secara lebih terang, termasuk menelusuri asal-usul uang yang disebut bernilai ratusan juta rupiah itu serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena menyangkut integritas lembaga legislatif di daerah, terutama di tengah tuntutan masyarakat agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.

Dengan fakta persidangan yang terus berkembang, perkara ini diprediksi akan terus menjadi sorotan publik NTB dalam beberapa waktu ke depan.

(*)