Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa laporan yang diajukan Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal ke Polda NTB terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial, yang diduga melibatkan akun bernama Saraa Azahra, merupakan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara. Karena itu, persoalan ini tidak dapat dipahami secara sempit sebagai upaya membungkam kritik.
Baca:Rohyatil Wahyuni Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di Polda NTB, Ini Isi Pers Rilisnya
Penegasan tersebut disampaikan sekaligus sebagai respons atas pandangan Akademisi Ilmu Politik Universitas Internasional Bima, Dr. Alfisyahrin, yang menilai langkah tersebut dapat menimbulkan tafsir negatif terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa pendapat akademisi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun ia mengingatkan bahwa analisis yang berkembang di masyarakat harus didasarkan pada pemahaman menyeluruh terhadap substansi persoalan.
“Kami menghargai pandangan Dr. Alfisyahrin sebagai bagian dari dinamika intelektual dalam demokrasi. Namun penting untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh, tidak hanya dari permukaan peristiwa,” ujar Ahsanul Khalik di Mataram, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus yang dilaporkan bukan sekadar kritik terhadap pemerintah, melainkan dugaan tindakan berulang berupa penyebaran data pribadi tanpa izin di ruang digital yang disertai narasi merendahkan serta provokatif.
Dalam sejumlah unggahan, ditemukan penggunaan kata-kata seperti “kamu babu rakyat”, “pemimpin bodoh”, hingga penyebutan nama yang dipelintir secara tidak pantas. Bahkan terdapat pula ajakan kepada masyarakat untuk tidak membayar pajak yang disampaikan dengan narasi serupa.
“Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak semua hal tersebut dilaporkan. Kritik yang keras sekalipun tetap dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sikap anti kritik,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Aka ini kembali menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Gubernur NTB dilakukan sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat pemerintahan.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap dirinya. Dalam konteks ini, beliau bertindak sebagai pribadi. Ini adalah wujud prinsip equality before the law,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut menitikberatkan pada dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Saat ini proses masih berada dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Yang sedang berlangsung adalah proses penyelidikan untuk menguji ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan prematur,” ujarnya.
Lebih jauh, Aka menilai bahwa menyimpulkan langkah hukum tersebut sebagai bentuk intimidasi atau pembungkaman demokrasi merupakan penyederhanaan yang kurang tepat karena mengabaikan aspek dugaan pelanggaran hak individu yang dijamin dan dilindungi hukum.
“Kita sepakat bahwa demokrasi membutuhkan kritik. Namun kritik tidak boleh kehilangan adab, apalagi sampai melanggar hak orang lain. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika,” katanya.
Ia menegaskan, Pemprov NTB tetap berkomitmen menjaga ruang demokrasi yang sehat dan terbuka terhadap kritik, namun tetap berlandaskan norma, etika, serta tanggung jawab.
Di akhir pernyataannya, Aka mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan media, untuk membangun diskursus publik yang objektif, berbasis fakta, dan tidak menyederhanakan persoalan tanpa memahami substansi secara utuh.
“Mari kita jaga ruang publik kita tetap sehat dan kritis, tetapi beradab. Karena yang kita pertaruhkan bukan hanya demokrasi, tetapi juga kualitas peradaban kita,” pungkasnya.
