Jangan Ada Drama Hukum!” Sasaka Nusantara Minta Kejati Tuntaskan Dana Siluman DPRD

blank
blank
ketua Sasaka Nusantara NTB

Mataram – Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, melontarkan ultimatum keras kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat agar tidak “bermain aman” dalam menangani kasus dugaan dana siluman di DPRD NTB. Ia menegaskan, perkara ini sudah terang benderang dan tidak boleh berhenti setengah jalan.

Ibnu Hajar menilai langkah Kejati NTB yang telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka belum cukup untuk menjawab tuntutan publik. Tiga tersangka tersebut diketahui berinisial HK, IJU, dan MNI, dengan barang bukti uang yang diamankan penyidik disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Menurutnya, penetapan tiga tersangka bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan penerima yang lebih luas. Ia mendesak agar penyidik segera menetapkan pihak lain yang diduga terlibat, termasuk 15 anggota DPRD NTB yang namanya disebut-sebut ikut menerima aliran dana.

“Jangan ada drama hukum. Jangan ada tebang pilih. Kalau tiga sudah jadi tersangka, maka yang lain yang ikut menerima harus diperlakukan sama. Ini soal integritas penegakan hukum,” tegas Ibnu Hajar dalam pernyataannya.

Ia menekankan bahwa perkara tersebut tidak perlu diputarbalikkan dengan tafsir berbelit. Berdasarkan pandangan ahli hukum pidana yang disebutnya ditunjuk oleh penyidik, kasus ini dinilai lebih tepat dikategorikan sebagai gratifikasi, bukan suap. Artinya, unsur hukumnya sudah jelas, yakni adanya pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

“Kalau ini gratifikasi, maka sudah terang. Tidak perlu dicari-cari celah. Penyidik harus berani menuntaskan sampai ke akar,” ujarnya.

Ibnu Hajar juga meminta agar proses persidangan tidak dilakukan secara parsial. Ia mendorong Pengadilan Tipikor Mataram menunda jalannya persidangan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat mendapatkan status hukum yang jelas.

Menurutnya, mengadili sebagian pihak sementara yang lain dibiarkan tanpa kejelasan hanya akan memunculkan persepsi ketidakadilan. Ia mengingatkan, publik berhak mendapatkan proses penegakan hukum yang utuh, transparan, dan konsisten.

“Kalau yang diadili hanya beberapa orang sementara yang lain menggantung, ini mencederai rasa keadilan. Jangan sampai penegakan hukum malah jadi tontonan,” katanya.

Lebih jauh, Sasaka Nusantara menegaskan bahwa gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah jelas merupakan tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan jabatan. Ibnu Hajar menilai tidak ada alasan untuk menunda atau memperlambat proses penetapan tersangka baru jika bukti dan keterangan sudah cukup.

Ia menambahkan, kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya merusak sistem pemerintahan dan menghambat pembangunan daerah. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

“Korupsi itu merampas hak rakyat. Dampaknya bukan hanya angka, tapi merusak kepercayaan publik. Maka penanganannya tidak boleh setengah hati,” ujarnya.

Dalam ultimatum terbukanya, Ibnu Hajar juga memperingatkan Kejati NTB agar tetap tegak lurus dalam penanganan perkara. Ia menyebut, jika muncul indikasi perlakuan berbeda atau adanya pihak tertentu yang dilindungi, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan runtuh.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Prinsip equality before the law wajib ditegakkan. Kalau tidak, ini bukan lagi penegakan hukum, ini sandiwara,” tutupnya.