Mataram – Organisasi masyarakat Sasaka Nusantara NTB mendesak DPRD Provinsi NTB dan Pemerintah Provinsi NTB untuk segera bertindak menegakkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait kawasan pesisir, menyusul rencana penggusuran terhadap pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di sempadan Pantai Tanjung Aan, Lombok Tengah, oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2014, Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, dengan mempertimbangkan bentuk dan kondisi fisik pantai.
Perpres 51/2016 juga mewajibkan Pemerintah Daerah Provinsi yang memiliki kawasan pesisir untuk menetapkan batas sempadan pantai dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW). Hal serupa juga diwajibkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Penetapan batas ini penting untuk melindungi:
-
Kelestarian fungsi ekosistem dan sumber daya pesisir;
-
Masyarakat pesisir dari bencana alam;
-
Hak akses publik ke pantai;
-
Kebutuhan ruang saluran air dan limbah.
Namun, menurut Sasaka Nusantara NTB, rencana penggusuran di kawasan Tanjung Aan melanggar ketentuan tersebut.
“Kami menuntut DPRD NTB dan Pemprov NTB untuk segera turun tangan. Jangan biarkan ITDC melakukan pelanggaran hukum dengan menggusur pedagang dan masyarakat yang sudah lama beraktivitas di sempadan pantai Tanjung Aan dan sekitarnya,” tegas perwakilan Sasaka Nusantara dalam pernyataan sikapnya.
Lebih lanjut, mereka menyatakan tidak menolak pembangunan, namun mendorong agar ITDC tetap menghormati aturan perundang-undangan serta nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Sasak.
Pantai Tanjung Aan dan kawasan pantai selatan Lombok bukan sekadar objek wisata, tapi juga merupakan wilayah adat dan sakral bagi masyarakat Sasak. Setiap tahun digelar tradisi Bau Nyale, serta berbagai upacara adat seperti Madak Mare, yang semuanya mengandalkan sempadan pantai sebagai ruang publik dan sakral.
“Kami menghimbau agar tidak ada pembangunan permanen dalam radius 100 meter dari garis pantai. Pasir putih alami itu adalah warisan masyarakat Sasak dan seluruh rakyat NTB. Biarkan tetap alami, dan jangan halangi akses publik,” tambahnya.
Sasaka Nusantara juga menegaskan bahwa masyarakat mendukung pembangunan kawasan pariwisata asalkan dilaksanakan secara bijak dan berkeadilan.
“Pembangunan boleh, tapi jangan menggusur. Jangan hilangkan nilai budaya dan ruang hidup masyarakat. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi warganya,” pungkasnya.
