Sasaka Nusantara NTB Bongkar Ketimpangan ASN 2026, Honorer Non-Database Dipertanyakan Nasibnya

Avatar of lpkpkntb
Dana Pokir Diduga Jadi Bancakan? Sasaka Nusantara Desak 13 Anggota DPRD NTB Segera Jadi Tersangka”
Photo: Ketua L..Ibnu Hajar

NTB – lpkpkntb.com –  Sasaka Gelombang kegelisahan honorer di seluruh Indonesia kian memuncak. Ketidakpastian status, ancaman pemutusan hubungan kerja, hingga ketimpangan kebijakan antara satu kelompok pegawai dengan kelompok lainnya memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

Di Nusa Tenggara Barat, Ormas Sasaka Nusantara secara terbuka mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan (SK) Menteri yang secara tegas mengatur pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah.

Baca:CPNS 2026 Segera Dibuka? Simak Syarat, Formasi, dan Jadwal Terbarunya

Ketua Umum Sasaka Nusantara, Ibnu Hajar, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terus membiarkan polemik status honorer berlarut-larut tanpa solusi konkret. Menurutnya, ribuan honorer non-database yang belum terakomodasi menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW) saat ini berada dalam kondisi yang sangat rentan.

Mereka telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan lebih dari satu dekade, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan yang layak.

Baca:Resmi! THR Idulfitri 2026 PNS dan PPPK Penuh Waktu Disamakan, Nominalnya Bikin Lega

Kemenpanrb

“KemenPAN-RB harus tegas. Jangan setengah hati. Segera ambil langkah strategis dan terbitkan regulasi yang memberikan kepastian status kepegawaian bagi honorer non-database. Negara tidak boleh menutup mata terhadap pengabdian mereka,” tegas Ibnu Hajar.

Baca:Resmi Dibuka! Guru Indonesia Bisa Mengajar di Korea Selatan 2026, Ini Cara Daftarnya

Sasaka Nusantara juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat per 1 Februari 2026 yang mengangkat sekitar 32.000 pegawai dapur Program Makan Bergizi (MBG) menjadi ASN PPPK. Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan dalam program tersebut langsung memperoleh status ASN. Kebijakan ini, menurut Sasaka Nusantara, justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah gelombang PHK massal honorer di berbagai daerah.

Di satu sisi, pegawai program baru bisa langsung mendapatkan status ASN. Namun di sisi lain, guru honorer dan tenaga honorer umum yang telah mengabdi bertahun-tahun justru terancam diberhentikan atau tetap bekerja dengan status dan gaji yang tidak layak. Ketimpangan ini memunculkan persepsi kuat adanya perlakuan yang tidak adil dalam kebijakan kepegawaian nasional.

“Apa urgensi pegawai MBG langsung diangkat menjadi ASN, sementara guru honorer yang mencerdaskan anak bangsa dan tenaga honorer di berbagai OPD justru terancam kehilangan pekerjaan? Ini jelas melukai rasa keadilan,” ujar Ibnu Hajar.

Sasaka Nusantara secara terbuka menyatakan akan menuntut Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan memastikan tidak ada diskriminasi antar sesama anak bangsa. Negara, menurut mereka, wajib hadir memberikan kepastian dan jaminan bagi seluruh honorer di Indonesia, bukan hanya kelompok tertentu.

Organisasi ini menekankan bahwa kebijakan afirmatif bagi honorer non-database sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan harus menjadi landasan utama setiap kebijakan pemerintah. Tidak boleh ada perlakuan berbeda yang tidak didasarkan pada prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Sasaka Nusantara NTB mendesak agar KemenPAN-RB segera menerbitkan Surat Edaran dan/atau Surat Keputusan Menteri yang menjadi pedoman jelas bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat dan daerah. Regulasi tersebut dinilai sangat penting agar pemerintah daerah yang memiliki kebutuhan riil dan kemampuan fiskal dapat mengusulkan pengangkatan honorer tanpa khawatir melanggar aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tanpa regulasi yang jelas, pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis: di satu sisi membutuhkan tenaga honorer untuk menjalankan pelayanan publik, di sisi lain dibatasi aturan yang tidak memberikan ruang solusi. Akibatnya, honorer kembali menjadi korban kebijakan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah.

“Jangan biarkan pemerintah daerah tersandera regulasi yang tidak memberikan solusi. Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil dan komprehensif,” tegas Ibnu Hajar.

Sasaka Nusantara menilai, jika ketidakpastian ini terus dibiarkan, maka dampaknya bukan hanya pada kesejahteraan honorer, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan pelayanan dasar lainnya. Guru honorer yang terancam kehilangan pekerjaan berarti masa depan generasi bangsa ikut dipertaruhkan.

Bagi Sasaka Nusantara, ini bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian, melainkan persoalan keadilan sosial. Negara tidak boleh memberi kesan bahwa ada kelompok yang diprioritaskan, sementara kelompok lain yang telah lama mengabdi justru terpinggirkan.

Mereka menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah pusat mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada seluruh rakyat Indonesia. “Kami tidak menolak kebijakan pengangkatan ASN di sektor tertentu. Namun keadilan harus ditegakkan. Semua honorer berhak atas kepastian, bukan hanya sebagian,” tutup Ibnu Hajar.

Sasaka Nusantara NTB memastikan, perjuangan ini akan terus disuarakan sampai ada langkah konkret dari KemenPAN-RB dan Presiden Republik Indonesia demi keadilan bagi seluruh honorer di Tanah Air.