Jakarta – Kabar mengenai rencana pemberian jaminan pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya kalangan aparatur sipil negara. Pemerintah pusat disebut tengah mematangkan regulasi terbaru yang akan mengatur sistem kesejahteraan ASN, termasuk bagi PPPK yang selama ini belum memperoleh hak pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca:CPNS 2026 di Jambi Terancam Nihil, Ini Fakta yang Terungkap
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi itu dikabarkan telah memasuki tahap akhir pembahasan dan tinggal menunggu pengesahan dari Presiden.
Jika aturan tersebut resmi diberlakukan, maka PPPK nantinya akan memperoleh jaminan pensiun jangka panjang sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan setelah tidak lagi aktif bekerja. Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional karena selama ini hak pensiun identik hanya dimiliki oleh PNS.
Meski demikian, pola pensiun yang akan diterapkan kepada PPPK disebut berbeda dengan sistem pensiun konvensional yang berlaku bagi PNS. Pemerintah menyiapkan konsep baru bernama “Penghargaan ASN” dengan skema iuran pasti atau defined contribution.
Baca:CPNS 2026 Resmi Dibuka? 160.000 Formasi Bisa Jadi Bom Anggaran Negara
Dalam sistem tersebut, PPPK nantinya akan dikenakan potongan gaji sekitar 3,25 persen setiap bulan. Dana yang terkumpul kemudian akan menjadi tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan ketika pegawai memasuki masa purna tugas atau masa kontrak berakhir.
Pemerintah juga dikabarkan membedakan mekanisme pencairan berdasarkan lama masa kerja PPPK. Pegawai yang telah mengabdi selama 16 tahun atau lebih akan menerima dana pensiun secara berkala setiap bulan, mirip seperti pola pensiun yang diterima pensiunan PNS saat ini.
Sementara itu, PPPK dengan masa kerja di bawah 16 tahun tetap mendapatkan jaminan hari tua. Namun pencairannya dilakukan sekaligus atau lump sum pada akhir masa kerja. Skema tersebut dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem kontrak yang berlaku bagi PPPK.
Selain kebijakan pensiun, pemerintah juga sedang menyiapkan penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN. Sistem ini disebut bertujuan menyederhanakan komponen pendapatan pegawai agar lebih transparan, mudah dipahami, dan terstruktur.
Di daerah, informasi terkait kebijakan tersebut belum seluruhnya diterima secara resmi oleh pemerintah daerah. Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Pacitan, Ika Wahyuningtyas, mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai aturan tersebut.
“Belum ada informasi tersebut,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Meski belum ada pengumuman resmi secara menyeluruh, wacana pemberian jaminan pensiun bagi PPPK menjadi angin segar bagi jutaan tenaga ASN di Indonesia. Banyak PPPK berharap regulasi tersebut segera disahkan agar ada kepastian terkait perlindungan kesejahteraan di masa mendatang.
Dilansir dari JBM.co.id.
