Jakarta — Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia bisa bernapas lega. Meski awal tahun anggaran 2026 diwarnai penyesuaian administrasi pada sejumlah kementerian dan pemerintah daerah, pencairan gaji PNS tetap dipastikan berjalan.
Baca:UMR 2026 Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Seluruh Indonesia, Jakarta Tembus Rp5,7 Juta
Seperti tahun sebelumnya, gaji ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima dan akan tetap cair tepat waktu meski bertepatan dengan hari libur nasional, menurut PT Taspen (Persero).
Ramai Isu Kenaikan Gaji, Pemerintah Minta ASN Bersabar
Meningkatnya perhatian publik terhadap isu kenaikan gaji bukan tanpa sebab. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menempatkan reformasi sistem
sebagai salah satu prioritas utama tahun ini.
Perpres tersebut memunculkan ekspektasi besar dari jutaan ASN, terlebih di tengah kenaikan biaya hidup dan tuntutan kinerja birokrasi yang kian kompleks.
Menjawab isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini memastikan pembahasan sudah dilakukan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir 2025. Namun, keputusan final belum dapat dikeluarkan.
“Penyesuaian gaji ASN membutuhkan pertimbangan fiskal dan kesiapan APBN. Pemerintah sedang mengkaji skema dan waktu implementasinya,” ujarnya.
Taspen menegaskan tidak ada perubahan nominal hingga ada aturan baru yang resmi dikeluarkan pemerintah.
Gaji PNS Masih Mengacu Aturan 2024
Dengan belum adanya regulasi baru, gaji ASN Januari 2026 masih merujuk pada kenaikan terakhir sebesar 12 persen berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut gambaran rentang gaji pokok PNS Golongan I hingga IV yang berlaku saat ini:
Golongan I
IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Catatan: Angka tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, yang dalam beberapa instansi dapat melipatgandakan total penghasilan bulanan.
Harapan Masih Terbuka
Walau belum ada kenaikan di awal tahun, Perpres 79/2025 memberi sinyal bahwa sistem penggajian ASN akan dibenahi. Jika nanti disetujui, penyesuaian gaji bisa mencakup struktur baru, besaran tukin, atau mekanisme penghitungan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Bagi jutaan pelayan publik dari Sabang sampai Merauke, keputusan pemerintah selanjutnya menjadi momentum yang dinantikan. Apakah reformasi penggajian benar-benar akan terealisasi tahun ini, publik hanya tinggal menunggu hitungan anggaran berbicara.
