Giri Menang, 6 November 2025 — Suasana di halaman Kantor Bupati Lombok Barat memanas, setelah Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menolak menemui perwakilan massa aksi DPD Sasaka Nusantara yang menuntut pembatalan rencana PHK massal terhadap 1.632 tenaga honorer non-database.
Sikap Bupati tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap krisis kemanusiaan dan hukum, serta dianggap menyalahi semangat perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam berbagai perundang-undangan nasional.
Baca:Resmi! CPNS Kemenkumham 2026 Dibuka untuk Lulusan SMA hingga Sarjana, Buruan Siapkan Berkas!
Pertemuan yang seharusnya menjadi hearing resmi justru hanya dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Lombok Barat, Suparlan, dan Kepala BKD, Jamaluddin, yang menurut massa aksi tidak memiliki kewenangan diskresi untuk membatalkan kebijakan PHK tersebut.
DPD Sasaka Nusantara: PHK Cacat Hukum dan Moral
Ketua DPD Sasaka Nusantara Kabupaten Lombok Barat, Sabri, S.H., M.H., menegaskan bahwa kebijakan pemutusan hubungan kerja massal tersebut bukan hanya tidak manusiawi, tetapi juga cacat hukum karena melanggar tiga klaster undang-undang penting, yakni UU Cipta Kerja, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Tipikor.
1. Melanggar UU Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan
Menurut hasil kajian hukum DPD Sasaka Nusantara, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Meskipun PP 49 membatasi keberadaan tenaga non-PNS setelah 2023, pemerintah daerah wajib melakukan penataan, bukan pemecatan sepihak tanpa solusi transisi.
“Honorer yang telah puluhan tahun mengabdi harusnya diselesaikan dan dialihkan statusnya, bukan dibuang begitu saja. Ini melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja dalam UU Cipta Kerja,” tegas Sabri.
2. Menabrak UU Administrasi Pemerintahan
DPD Sasaka Nusantara juga menilai keputusan Bupati melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) karena tidak memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Beberapa asas yang dilanggar antara lain:
-
Asas Kemanfaatan (Pasal 10): keputusan menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi besar bagi ribuan honorer.
-
Asas Kepastian Hukum (Pasal 10): PHK dilakukan tanpa prosedur hukum, tanpa mekanisme pembelaan diri.
-
Asas Proporsionalitas dan Profesionalitas: para honorer menjadi korban, sementara oknum pejabat yang merekrut secara ilegal tidak tersentuh sanksi.
3. Dugaan Pelanggaran UU Tipikor
DPD Sasaka Nusantara juga menyinggung potensi pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sabri menyebut adanya dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat dalam proses rekrutmen honorer non-database.
“Bupati tidak boleh menghukum korbannya, tapi harus menindak oknum pelaku pungli yang mengakibatkan kekacauan ini. Itu tanggung jawab hukumnya sesuai UU Tipikor,” ujar Sabri dengan nada tegas.
Ultimatum 7×24 Jam: Ancaman Aksi dan Gugatan Hukum
DPD Sasaka Nusantara secara resmi memberikan ultimatum 7×24 jam kepada Bupati Lombok Barat untuk:
-
Meninjau ulang kebijakan PHK massal 1.632 honorer non-database.
-
Menjamin hak-hak konstitusional tenaga honorer, termasuk skema alih status dan perlindungan kerja.
-
Memproses hukum oknum pejabat yang merekrut secara non-prosedural.
Jika tuntutan diabaikan, organisasi ini menegaskan siap mengajukan gugatan uji materiil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melancarkan aksi besar-besaran bersama elemen masyarakat sipil Lombok Barat.
Narahubung:
Sabri, S.H., M.H.
Ketua DPD Sasaka Nusantara Kabupaten Lombok Barat
