MATARAM – Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA) Nusa Tenggara Barat (NTB) melontarkan desakan keras kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat agar segera mencopot Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budi serta Asisten I Setda NTB. Desakan tersebut muncul di tengah polemik mutasi, demosi, dan promosi aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak transparan dan diduga kuat bermasalah.
Baca:Kasta NTB Desak Gubernur Copot Kepala BKD NTB, Mutasi ASN Dinilai Bermasalah
Desakan itu disampaikan langsung oleh Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris., yang menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan ini diselesaikan melalui dialog atau klarifikasi, melainkan melalui langkah konkret berupa keputusan tegas dari gubernur.
“Kami tidak meminta dialog dengan Tri Budi. Kami tidak butuh klarifikasi. Kami butuh keputusan. Fokus kami jelas: Gubernur NTB harus segera memberhentikan Kepala BKD,” tegas Lalu Wink Haris. dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2026).
Menurutnya, dialog dengan pihak BKD hanya akan menjadi upaya meredam tekanan publik tanpa menyentuh substansi persoalan. Ia menilai langkah paling tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik adalah dengan mengevaluasi total jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas kegaduhan birokrasi.
Sebelumnya, aksi protes KASTA NTB juga berlangsung di depan Kantor BKD NTB. Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk tuntutan, berorasi secara bergantian, dan sempat membakar ban di depan gerbang kantor sebagai bentuk kemarahan atas kebijakan kepegawaian yang dinilai merugikan banyak pihak.
Suasana aksi sempat memanas. Asap hitam dari ban yang dibakar membubung di area depan kantor, sementara peserta aksi meneriakkan tuntutan agar Gubernur NTB segera mengambil tindakan tegas.
KASTA menilai aksi itu merupakan bentuk peringatan serius, karena mereka menganggap persoalan mutasi ASN bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan menyangkut keadilan dan integritas sistem pemerintahan.
Lalu Wink Haris. mengatakan KASTA NTB memberikan ultimatum kepada Gubernur NTB agar segera mengambil keputusan dalam waktu satu minggu. Bila tuntutan itu tidak dipenuhi, KASTA menyatakan siap mengonsolidasikan gerakan lanjutan dengan tekanan publik yang lebih besar.
“Kami beri waktu satu minggu. Jika tidak ada tindakan, maka publik akan menilai gubernur tidak serius membenahi birokrasi. Ini bukan isu kecil. Ini menyangkut marwah pemerintahan dan integritas birokrasi,” ujarnya.
KASTA NTB menilai langkah tegas harus segera dilakukan agar situasi birokrasi tidak semakin gaduh. Menurut mereka, ketidakpastian karier ASN dapat berdampak langsung pada stabilitas organisasi pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
KASTA NTB juga menilai salah satu persoalan utama yang memicu kontroversi adalah adanya dugaan penggunaan data yang tidak relevan sebagai dasar mutasi, promosi, maupun demosi ASN. Mereka menilai prosedur yang seharusnya berjalan sesuai aturan justru diduga tidak dilaksanakan secara objektif.
“Kami menemukan indikasi bahwa dasar data yang digunakan dalam kebijakan mutasi ini tidak relevan dengan aturan. Kalau data yang dipakai tidak valid, maka keputusan mutasi pun patut diduga cacat prosedur,” kata Lalu Wink Haris.
Ia menegaskan, sistem kepegawaian seharusnya berbasis pada meritokrasi, kinerja, kompetensi, serta mekanisme evaluasi yang transparan. Namun, menurutnya, kebijakan yang terjadi justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah ASN dan masyarakat.
Selain itu, Lalu Wink Haris. menyoroti proses mutasi dan demosi pejabat yang dianggap tidak dilakukan secara transparan. KASTA mempertanyakan indikator penilaian, mekanisme seleksi, hingga prosedur formal yang seharusnya menjadi rujukan BKD sebelum mengambil keputusan strategis.
“Kalau semua dilakukan sesuai prosedur, kenapa prosesnya terkesan tertutup? Kenapa banyak pihak merasa keputusan itu tiba-tiba dan tidak masuk akal? Ini yang memunculkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Kritik paling tajam disampaikan ketika KASTA NTB menyebut adanya indikasi permainan dalam kebijakan jabatan di lingkungan Pemprov NTB. Lalu Wink Haris. menyatakan, pola mutasi yang dinilai tidak prosedural dan tidak transparan membuka ruang bagi dugaan praktik transaksional.
“Kami tidak ingin birokrasi NTB menjadi pasar jabatan. Ketika mutasi, promosi, dan demosi dilakukan tanpa transparansi, maka dugaan jual beli jabatan itu wajar muncul,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila gubernur tidak segera mengambil langkah tegas, maka kecurigaan publik akan semakin menguat dan berpotensi merusak legitimasi pemerintahan daerah.
KASTA NTB tidak hanya mendesak pencopotan Tri Budi, tetapi juga meminta gubernur mencopot Asisten I Setda NTB yang dinilai memiliki peran penting dalam koordinasi pemerintahan, termasuk dalam aspek tata kelola birokrasi dan kepegawaian.
“Kami mendesak gubernur memberhentikan Kepala BKD dan Asisten I. Ini langkah minimal untuk menyelamatkan wajah pemerintahan dan menjaga birokrasi tetap sehat,” kata Lalu Wink Haris..
KASTA NTB menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk kontrol publik agar pemerintahan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, merit sistem, serta tata kelola yang bersih. Mereka menyatakan masyarakat kini menunggu sikap Gubernur NTB untuk menentukan arah birokrasi NTB ke depan.
“Gubernur harus memilih, berdiri di pihak reformasi birokrasi atau membiarkan birokrasi terus gaduh. Dalam satu minggu ini, publik akan melihat keberanian gubernur,” pungkas Lalu Wink Haris.
