Hati-hati Oknum Mengatasnamakan NTB Care, Pemprov NTB: Pengaduan Resmi Dialihkan ke SP4N-LAPOR!

Dr. H. Ahsanul Khalik/Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial Kemasyarakatan
Dr. H. Ahsanul Khalik. (Dok.Pribadi/liputanntb com).

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan bahwa NTB Care merupakan layanan resmi milik Pemprov NTB yang memiliki dasar hukum jelas. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan NTB Care di luar sistem resmi pemerintahan.

Baca:Disebut Bisa Batasi Kebebasan Ekspresi, Ini Jawaban Tegas Pemprov NTB

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya indikasi penyalahgunaan nama NTB Care oleh oknum tertentu di tengah masyarakat. Pemprov NTB mengingatkan bahwa penggunaan nama NTB Care tanpa penugasan resmi merupakan tindakan tidak sah dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB yang juga juru bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa NTB Care dibentuk dan diatur secara resmi melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 14 Tahun 2022, serta diperkuat dengan Keputusan Gubernur NTB Nomor 047-510 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan.

Baca Juga:Dukungan Penuh Calon Gubernur NTB Iqbal-Dinda Dari Gerakan Tuan Guru Muda Nusantara (Garuda Nusantara)

Dalam regulasi tersebut, NTB Care ditegaskan sebagai sistem layanan pengaduan masyarakat yang diselenggarakan pemerintah daerah, lengkap dengan struktur pengelolaan melalui Tim NTB Care yang dibentuk langsung oleh gubernur.

Ahsanul Khalik menegaskan, tidak ada pihak di luar sistem resmi yang memiliki kewenangan menggunakan atau menjalankan layanan atas nama NTB Care. Jika ada individu, kelompok, atau lembaga yang mengklaim bagian dari NTB Care tanpa verifikasi resmi, maka hal tersebut termasuk tindakan ilegal.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan. Kami tegaskan seluruh layanan pengaduan pemerintah tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Pemprov NTB juga mengimbau masyarakat agar tidak melayani oknum yang mengatasnamakan NTB Care, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan tersebut.

Seiring dengan dinamika kebijakan nasional dan upaya peningkatan standar pelayanan publik, Pemprov NTB kini melakukan penyesuaian kanal pengaduan. Layanan pengaduan melalui NTB Care secara resmi dinonaktifkan, dan pengelolaan pengaduan masyarakat dialihkan ke sistem nasional SP4N-LAPOR!

Menurut Ahsanul Khalik, langkah ini dilakukan untuk memastikan integrasi layanan pengaduan publik secara nasional agar lebih terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi SP4N-LAPOR! lewat situs lapor.go.id, aplikasi mobile (Android/iOS), serta kanal pengaduan resmi Pemprov NTB lainnya, termasuk website ntbprov.go.id dan media sosial resmi Pemprov NTB seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.

Setiap laporan yang masuk melalui kanal resmi akan diverifikasi oleh Tim Dinas Kominfotik NTB sebelum diteruskan ke perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti secara terkoordinasi.

Pemprov NTB kembali menegaskan bahwa seluruh layanan pengaduan tersebut tidak dipungut biaya, dan masyarakat diminta tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pengaduan.

“Pemerintah Provinsi NTB tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengaduan. Namun semuanya harus melalui jalur resmi agar dapat diproses secara akuntabel,” pungkasnya.