30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN, Ini Alasan Sebenarnya!

blank
Sebanyak 30.000 Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Beroperasi April 2026
Sebanyak 30.000 Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Beroperasi April 2026 (Dok.Ilustrasi Koperasi Merah Putih).

Jakarta – Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) menjelaskan alasan mengapa manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN.

Baca:Buruan Daftar, Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Ini Syaratnya

Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata mengatakan, status pegawai BUMN diberikan karena para manajer Kopdes akan ditempatkan sementara di bawah perusahaan pelat merah untuk proses pembinaan serta penguatan kapasitas.

Manajer Kopdes Merah Putih nantinya akan berada di bawah Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) ditempatkan di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

“Ini kan manajer Kopdes ya, koperasi desa. Jadi ini sebagai karyawan, tapi selama dua tahun ini teman-teman yang nanti diterima itu akan dapat banyak exposure,” ujar Tedi di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).

Status Pegawai BUMN Bersifat Sementara

Tedi menegaskan status pegawai BUMN tersebut bersifat sementara melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

“Untuk (status) PKWT ya? Iya, dua tahun,” katanya.

Selama masa dua tahun itu, para manajer tidak hanya bekerja sebagai karyawan, tetapi juga dipersiapkan menjadi pengelola koperasi yang mandiri lewat pelatihan dan pendampingan dari BUMN.

“Dua tahun ini seperti di-drill, ada Agrinas yang memberikan training, memberikan bantuan, sehingga ke depannya dia bisa mengembangkan koperasi ini,” ucapnya.

Diharapkan Punya Jiwa Entrepreneur

Menurut Tedi, skema tersebut dipilih agar para manajer Kopdes Merah Putih memperoleh pengalaman langsung dari ekosistem BUMN, termasuk dalam distribusi produk seperti pupuk, LPG, hingga pengelolaan hasil desa.

“Ini karyawan tapi rasa entrepreneur-nya tinggi. Jadi yang cocok orang-orang yang memiliki karakter entrepreneurship yang tinggi,” jelasnya.

Setelah masa penugasan berakhir, para manajer diharapkan dapat beralih menjadi pengelola koperasi desa secara penuh. Namun keberlanjutan peran mereka tetap ditentukan oleh kinerja.

“Kalau kinerjanya kurang ya mohon maaf sepertinya juga (status PKWT-nya) enggak bisa lanjut. Kinerja menentukan,” ujar Tedi.

Pemerintah Buka 35.476 Formasi

Melalui skema ini, pemerintah ingin memastikan Kopdes Merah Putih tidak hanya terbentuk, tetapi juga dikelola oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pengalaman bisnis memadai.

Pemerintah membuka rekrutmen sekitar 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih yang akan berstatus pegawai BUMN dengan skema PKWT.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga menegaskan bahwa posisi tersebut memang dirancang berada di bawah BUMN pada tahap awal penugasan.

“30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan menjadi pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di bawah Agrinas Pangan Nusantara,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).

Program ini merupakan bagian dari percepatan pembentukan lebih dari 30 ribu koperasi desa yang ditargetkan rampung pada Juni–Juli 2026.

Pada tahap awal, pemerintah membuka 35.476 formasi, terdiri dari:

  • 30.000 manajer koperasi desa
  • 5.476 pengelola kampung nelayan

Seluruh peserta yang lolos seleksi akan menjalani penugasan awal di BUMN selama dua tahun sebelum kemudian berperan langsung dalam pengelolaan koperasi di daerah masing-masing.

Sumber:CNNIndonesia.