JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik menangkap HS di kediamannya pada Kamis (16/4/2026) pagi.
Sekitar pukul 11.20 WIB, HS terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Ia kemudian digiring ke sel tahanan untuk menjalani masa penahanan awal.
Diduga Terima Uang Urus LHP Tambang
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal penyidik, HS diduga menerima sejumlah uang terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap sejumlah entitas di sektor pertambangan.
“Tersangka ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Kamis.
Penyidik masih mendalami besaran nominal suap serta menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat di lingkungan lembaga negara.
Kasus Berkembang, Sebelumnya Ada Penggeledahan
Kasus yang menjerat HS disebut menambah daftar persoalan hukum di tubuh Ombudsman RI. Sebelumnya, pada awal Maret 2026, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja serta rumah salah satu komisioner Ombudsman berinisial YHF.
Penggeledahan dilakukan di wilayah Kuningan dan Cibubur, Jakarta. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Barang bukti itu diduga berkaitan dengan dua perkara, yakni:
- dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO),
- serta kaitannya dengan putusan onslag (lepas) terhadap tiga korporasi besar MMG, PHG, dan WG dalam perkara izin ekspor CPO periode 2022–2023.
Kejagung Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penindakan terhadap pejabat tinggi negara merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas praktik korupsi dan kolusi.
Penyidik kini masih meneliti keterkaitan dokumen yang disita dari YHF dengan kasus suap yang menjerat HS, guna memetakan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal perizinan tambang maupun sektor ekspor.
