Terbongkar! Bupati Lombok Barat Dijerat Tiga Pasal Berlapis

Avatar of lpkpkntb
Nama Bayu Terseret Rp 10 Miliar, Muncul di Sidang dan Bongkar Fakta Mengejutkan
Gedung KPK di Jakarta. . (istimewa)

Jakarta – Praktik dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka setelah mengungkap dugaan rekayasa proyek yang diduga melibatkan penggunaan perusahaan sebagai “pinjam bendera” untuk menyamarkan konflik kepentingan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah serta penggunaan jabatan untuk mengatur pemenang pengadaan.

Tak hanya menetapkan tersangka, KPK juga langsung menjerat Lalu Ahmad Zaini dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP Nasional.

Selain Bupati Lombok Barat, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD), sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yang sama. Penyidik menduga keduanya bekerja sama dalam mengatur proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula ketika Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk membantu agar Sudirman memperoleh sejumlah paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025–2026.

Menurut KPK, Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK) sebagai perusahaan pengendali proyek. Namun, agar tidak terlihat sebagai pihak yang memenangkan proyek secara langsung, CV DKK diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan penyedia jasa lainnya. Dengan cara itu, nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek sehingga tidak mudah terdeteksi publik sebagai pihak yang memiliki konflik kepentingan.

Dalam proses pengadaan, panitia juga diduga menambahkan persyaratan berupa surat dukungan kepemilikan alat maupun dukungan dari pemasok (supplier). Persyaratan tersebut diduga digunakan untuk mempersempit peluang peserta lain sehingga hanya penyedia tertentu yang dapat memenuhi syarat.

Melalui mekanisme tersebut, sejumlah perusahaan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek, baik melalui tender maupun penunjukan langsung, dengan total nilai sekitar Rp17,9 miliar. Meski demikian, berdasarkan temuan KPK, pengerjaan proyek justru dikendalikan oleh CV DKK dan kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain, sementara kendali penuh tetap berada di tangan perusahaan milik Sudirman.

KPK menduga skema tersebut sengaja dirancang untuk menyembunyikan keterlibatan pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek pemerintah sekaligus menghindari sorotan publik terhadap dugaan konflik kepentingan.

Kasus ini merupakan bagian dari operasi penindakan KPK terhadap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lombok Barat. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan adanya tersangka lain yang turut berperan dalam perkara tersebut.

Dengan penetapan dua tersangka ini, proses hukum akan berlanjut pada tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta menelusuri keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.