Yakin Kantongi Bukti Kuat, I Wayan Yogi Swara Optimistis Menangkan Praperadilan Kasus Mafia Tanah di PN Mataram

blank
blank

Mataram, 16 April 2026 — Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait dugaan kasus “mafia tanah” dengan pemohon I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. kembali digelar Kamis (16/4/2026). Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menyatakan optimistis memenangkan gugatan praperadilan karena telah menyiapkan bukti kuat dan fakta hukum yang dinilai mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara (SP3).

Dalam persidangan, I Wayan Yogi Swara didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari I Made Mega Yuliantara, S.H., Ahmad Jupri Samsuri, S.H., Agus Suparjan, S.H., dan Lalu Susiawan, S.H.

Advokat yang dikenal vokal dalam isu mafia tanah itu kembali menegaskan bahwa temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan sertifikat bodong merupakan bukti nyata adanya praktik terorganisir.

“Ini bukan lagi sekadar dugaan, tapi bukti telak. Sertifikat yang digunakan adalah produk palsu dan bukan keluaran BPN. Kami meminta kepolisian segera bergerak cepat mengusut tuntas siapa saja aktor di balik pemalsuan ini,” tegas Yogi Swara di PN Mataram.

Soroti Dugaan Kejanggalan SP3 dan Prosedur Penyidikan

Tim kuasa hukum pemohon mendalilkan adanya pelanggaran prosedur formil dalam proses penghentian penyidikan (SP3). Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain tidak terpenuhinya dua alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, serta dugaan tidak adanya gelar perkara yang objektif sebelum SP3 diterbitkan.

Pemohon juga menilai SP3 terkesan prematur karena masih terdapat petunjuk jaksa melalui P-19 yang meminta penyidik melengkapi kekurangan berkas perkara.

Ia bahkan menyoroti adanya dugaan ketidaksungguhan penyidik dalam bekerja.

“Contohnya penggeledahan dilakukan namun katanya tidak ditemukan alat bukti. Tapi di persidangan justru ada alat bukti yang dibawa dan mau disita. Ini membuat kami sangat kecewa terhadap kinerja penyidik Polres Mataram,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Yogi Swara menduga adanya ketidaktransparanan dalam penerbitan SP3.

“Kami menduga ada permainan dalam proses SP3. Kurang transparan. Karena itu kami berharap ada investigasi lebih lanjut,” katanya.

Pihaknya juga meminta Paminal dan Propam turun tangan memeriksa penyidik yang dianggap tidak profesional.

Diduga Penuhi Unsur Pidana Pemalsuan Dokumen

Kuasa hukum pemohon menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana, khususnya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Menurut pemohon, sertifikat yang digunakan dalam perkara tersebut bukan produk BPN, ditambah riwayat pembayaran pajak yang disebut tidak pernah dilakukan.

“Ini bukti kuat bahwa diduga menggunakan sertifikat palsu. Sertifikat tersebut palsu dan bukan produk BPN,” tegas Yogi Swara.

Ia juga mengingatkan bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, masyarakat kecil akan menjadi korban paling rentan.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, rakyat kecil berada di posisi paling rawan. Siapa pun bisa mencetak salinan sertifikat, lalu menguasai tanah orang lain lewat pengadilan,” lanjutnya.

Ia menyinggung kasus viral serupa yang pernah terjadi di Yogyakarta, yang akhirnya melibatkan kejaksaan, BPN, dan kepolisian hingga tanah dikembalikan kepada pemilik sah karena sertifikat yang digunakan bukan produk BPN.

Desak Satgas Mafia Tanah Turun ke NTB

Dalam kesempatan itu, pemohon juga meminta Satgas Mafia Tanah yang dibentuk negara melalui BPN, Kejaksaan, dan Polri untuk segera turun ke NTB.

Menurutnya, dugaan mafia tanah di wilayah NTB sudah semakin mengkhawatirkan dan perlu tindakan serius demi melindungi tanah rakyat serta aset pemerintah daerah.

“Saya berharap Satgas Mafia Tanah segera turun. NTB sudah banyak mafia tanah. Tanah rakyat harus dijaga, begitu juga aset pemerintah daerah. NTB darurat mafia tanah,” tegasnya.

Permohonan Praperadilan

Melalui gugatan praperadilan tersebut, pemohon meminta hakim tunggal PN Mataram untuk:

  1. Menyatakan SP3 tidak sah
  2. Memerintahkan penyidik melanjutkan penyidikan
  3. Memulihkan hak pemohon sebagaimana ketentuan hukum

Tim kuasa hukum menegaskan seluruh permohonan tersebut didukung bukti surat, keterangan saksi, serta hasil audit dokumen pertanahan yang telah diajukan dalam persidangan.

“Kami berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini untuk menghentikan aksi mafia tanah,” tutup Yogi Swara.

Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon. Putusan dijadwalkan dibacakan dalam waktu dekat sesuai ketentuan KUHAP.

(BR)