Mataram – Kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram. Sejumlah saksi telah dihadirkan jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Baca:Jangan Ada Drama Hukum!” Sasaka Nusantara Minta Kejati Tuntaskan Dana Siluman DPRD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil saksi dari unsur eksekutif maupun legislatif. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda NTB Firmansyah.
Keduanya memberikan keterangan dalam persidangan pada Kamis, 9 April 2026. Sementara itu, dari unsur legislatif, Abdul Rahim dan Suhaimi turut hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar Senin, 13 April 2026.
Dalam persidangan, sejumlah saksi menyampaikan keterangan yang turut menyinggung peran Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait program Desa Berdaya yang menjadi salah satu pembahasan dalam perkara tersebut. Adapun kasus ini menyeret tiga anggota DPRD NTB sebagai terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jasa Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman.
Abdul Rahim yang akrab disapa Bram bahkan menyampaikan harapan agar Gubernur Iqbal dapat dihadirkan sebagai saksi guna memperjelas fakta-fakta persidangan. Menurutnya, nama Gubernur NTB kerap disebut dalam proses pemeriksaan saksi.
Saat dimintai tanggapan terkait penyebutan namanya dalam sidang, Gubernur Iqbal memilih tidak memberikan komentar panjang. Ditemui wartawan pada Selasa pagi, 15 April 2026, ia hanya tersenyum singkat dan meninggalkan lokasi.
Kepala BKAD Ungkap Arahan Terkait Program Desa Berdaya
Dalam persidangan, Kepala BKAD NTB Nursalim menyampaikan bahwa dirinya sempat menerima arahan dari Gubernur Iqbal untuk menghubungi terdakwa Indra Jaya Usman (IJU). Arahan itu, menurut Nursalim, berkaitan dengan penyampaian program prioritas Pemprov NTB, yakni program Desa Berdaya dengan nilai Rp76 miliar.
“Diperintahkan oleh atasan, Pak Gubernur NTB (untuk bertemu IJU),” ujar Nursalim di hadapan majelis hakim, Kamis, 9 April 2026.
Nursalim mengaku kemudian bertemu dengan IJU bersama dua terdakwa lainnya, Hamdan Kasim dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, pada Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, Nursalim menyebut dirinya memaparkan konsep program Desa Berdaya.
Ia menjelaskan, program tersebut memiliki tiga fokus utama, yakni pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, serta pengembangan destinasi pariwisata.
“Pada saat pembicaraan itu, saya hanya menjelaskan program Desa Berdaya,” katanya.
Pertemuan di Ruang Ketua DPRD
Dalam sidang, Bram juga mengaku pernah dipanggil oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda untuk hadir ke ruangannya. Bram menyebut, saat itu Gubernur Iqbal berada di ruangan bersama sejumlah pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua Yek Agil, Muzihir, serta anggota DPRD Lalu Arif.
Bram mengatakan dirinya sempat mempertanyakan langsung mengenai program Desa Berdaya karena muncul persepsi di publik terkait program tersebut.
“Saya tanya, ini kok riaknya seperti bagi-bagi uang. Dan gubernur langsung klarifikasi. Dia akui memang itu program direktif,” ujar Bram dalam persidangan.
Jaksa Pertanyakan Sumber Dana Rp76 Miliar
Dalam pemeriksaan saksi, perwakilan JPU Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana, turut mempertanyakan asal dana Rp76 miliar tersebut.
Nursalim kemudian menjelaskan bahwa salah satu sumber anggaran berasal dari pemotongan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB periode 2019–2024 yang tidak kembali terpilih. Nilai pemotongan Pokir tersebut disebut mencapai Rp59,8 miliar.
Anggaran program Desa Berdaya tersebut, menurut Nursalim, dialokasikan pada sejumlah OPD, dengan rincian di antaranya: Dinas Perhubungan Rp7,6 miliar, Dinas Pariwisata Rp300 juta, Dinas PUPR Rp26 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp10,7 miliar, Dinas Perumahan dan Permukiman Rp30,3 miliar, serta Dinas Sosial Rp500 juta.
Bram juga menyebut bahwa program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar tersebut diperuntukkan bagi anggota DPRD NTB periode 2024–2029 yang baru terpilih. Ia menyampaikan bahwa setiap anggota DPRD baru disebut memperoleh alokasi program senilai Rp2 miliar.
“Benar, pak gubernur memberikan program Rp2 miliar kepada 38 anggota DPRD NTB baru. Bukan uang,” tegas Bram.
Ia menambahkan, dana tersebut bersumber dari pemotongan Pokir anggota DPRD periode sebelumnya yang tidak lagi menjabat. (*)
