MATARAM — Penanganan kasus dugaan gratifikasi yang disebut sebagai “dana siluman” di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin meluas. Setelah menetapkan tiga anggota legislatif sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi NTB kini memastikan dua di antaranya, Hamdan Kasim (HK) dan Indra Jaya Usman (IJU), resmi ditahan dan ditempatkan dalam satu sel di Rutan Kuripan, Lombok Barat.
baca juga:Dua Anggota DPRD NTB Ditahan, Kasus Dana Siluman Mulai Terkuak! Videonya Viral!
Keduanya, yakni HK yang merupakan Ketua Komisi IV dari Partai Golkar dan IJU selaku Ketua DPD Partai Demokrat NTB, bersama M. Nashib Ikroman atau Acip yang menjabat Sekretaris Perindo NTB, dijerat dengan pasal yang sama: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Berbeda dengan dua rekannya, Nashib Ikroman dititipkan di Rutan Praya, Lombok Tengah. Ketiganya awalnya hadir untuk diperiksa sebagai saksi, namun keluar dari ruang pemeriksaan dengan status tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menjelaskan bahwa HK pada mulanya dipanggil sebagai saksi. Namun setelah gelar perkara dilakukan, penyidik memutuskan untuk langsung menaikkan statusnya menjadi tersangka. “Kami melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi. Sesudah ekspose, status HK langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung kami tahan selama 20 hari,” ungkap Zulkifli, Senin (24/11). sebagaimana dilansir dari berbagai media online.
Dengan penahanan tersebut, HK kini resmi mendekam di balik jeruji dalam perkara dugaan gratifikasi di DPRD NTB tahun 2025.
Menurut Zulkifli, pendalaman perkara ini telah melibatkan lebih dari 50 saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrat dan anggota legislatif. Adapun dua tersangka lain yang ikut ditahan hari ini menjalani pemeriksaan tambahan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Salah satu pertanyaan publik yang paling sering muncul adalah siapa figur yang menerima gratifikasi tersebut. Namun Kejati NTB memilih untuk merahasiakan identitas penerima. “Data penerima sudah ada, tapi belum bisa kami sampaikan. Yang jelas, masih dari kalangan dewan,” kata Zulkifli.
Ia menegaskan bahwa penyidik belum dapat membuka seluruh informasi karena masih ada strategi penyidikan yang harus dijaga. “Kami tidak bisa terlalu terbuka. Pasal masih bisa berkembang, penyidikan juga belum selesai,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah aliran dana berasal dari eksekutif atau legislatif, Zulkifli hanya memberi jawaban singkat: “Intinya bukan dari arah itu semua. Dan bukan dari pokir,” ujarnya tanpa merinci.
Saat wartawan mencoba menggali maksud istilah “dana siluman”, Zulkifli memilih menutup pertanyaan dengan kalimat pendek: “Itu dulu ya,” yang justru membuat dugaan mengenai sumber dana semakin menjadi teka-teki.
Dengan tiga anggota DPRD NTB telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati NTB membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak lain. Namun identitasnya belum dapat diungkap karena proses penyidikan masih berjalan.
Kasus yang sempat menjadi sorotan ini mulai ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Setelah ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyidik kemudian melakukan ekspose di Kejaksaan Agung.
Sejumlah saksi dari berbagai unsur telah dimintai keterangan, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD, pejabat Pemprov NTB, hingga para ahli hukum pidana.
