Mataram, — Kepolisian Resor Kota Mataram resmi menahan Dewi Noviany, adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, terkait dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 di NTB. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama enam jam oleh penyidik.
Baca:Heboh! 4 Pejabat Kemnaker Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Rencana Penggunaan TKA
Noviany yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Sumbawa dan Kepala Sub Bagian TU Bidang Aset di BPKAD NTB, diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut. Ia dituding menunjuk langsung sejumlah UMKM untuk mengerjakan pengadaan masker, tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Penyidik menjerat Noviany dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dapat membuatnya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kepada penyidik, Noviany membela diri dengan mengaku hanya ingin membantu UMKM di Pulau Sumbawa agar tetap bisa berproduksi di tengah krisis pandemi. Ia juga mengklaim telah meminjamkan dana pribadi sebesar Rp200 juta untuk pengadaan 48.000 masker.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Kusnaini, telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan kliennya menurun. “Kemarin sempat sakit, tensinya juga naik,” ujarnya, sambil menyebut tim hukum telah bersedia menjadi penjamin.
Selain Noviany, lima tersangka lain juga telah ditahan dalam kasus yang sama:
-
Wirajaya Kusuma (WK): Mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB dan KPA
-
Kamaruddin (K): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Chalid Tomasoang Bulu (CT): Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, eks Kepala Bidang Pembinaan UKM Diskop UKM
-
M. Haryadi Wahyudin (MH): PPTK
-
Rabiatul Adawiyah (RA): Koordinator UMKM di Lombok Timur dan Kota Mataram
Mereka dijerat dengan pasal yang sama, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

