MATARAM – Penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar tahun 2020 oleh Polresta Mataram menuai sorotan tajam. Sejumlah NGO dan praktisi hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai proses hukum yang dijalankan terkesan janggal dan sarat kepentingan subjektif.
Ketua Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) NTB, Lalu Hizzi, dalam keterangannya di Mataram pada Rabu (24/7), menyatakan kecurigaan adanya upaya kriminalisasi dalam kasus tersebut. Ia mendesak agar Mabes Polri melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) turun tangan melakukan audit terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polresta Mataram.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus masker ini. Untuk itu kami minta audit menyeluruh terhadap kinerja penyidik. Jangan sampai proses hukum ini disusupi kepentingan sepihak,” tegas Hizzi.
Lebih lanjut, ia juga mendesak Polda NTB untuk segera membentuk tim auditor dan Propam internal guna menilai kelayakan prosedur penyidikan yang berjalan. Menurutnya, proses hukum memang harus ditegakkan demi menyelamatkan keuangan negara, namun tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang yang menjurus pada kriminalisasi.
Soroti Nama Mantan Wabup Sumbawa
Hizzi menyoroti salah satu nama yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini, yakni DN, mantan Wakil Bupati Sumbawa. Saat proyek pengadaan masker bergulir pada tahun 2020, DN menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, bukan pejabat teknis dalam pengadaan.
“DN bukan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, bukan juga Kabid, apalagi PPK. Jadi, dari sisi jabatan dan kewenangan, ia tidak memiliki hubungan langsung dengan proyek pengadaan masker tersebut,” jelas Hizzi.
Ia juga menilai tidak ada fakta hukum yang menunjukkan DN menerima gratifikasi, menyalahgunakan wewenang, atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain. “Yang kami tahu, DN hanya membantu memfasilitasi UMKM penerima manfaat masker di Kota Mataram,” ujarnya.
Kejanggalan dalam Audit
Selain itu, Hizzi mempertanyakan penggunaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB sebagai auditor dalam kasus ini. Menurutnya, BPKP lebih cocok mengaudit bangunan atau fisik proyek, bukan pengadaan berbasis e-katalog seperti kain dan masker. Ia menyebut audit seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyelidik Kasus Ternyata Terlibat Skandal Berat
Menambah kejanggalan kasus ini, terungkap bahwa penyidik utama kasus masker, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, justru diberhentikan dari kepolisian setelah terjerat kasus besar. Yogi yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram, ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi—anggota Propam Polda NTB.
Selain itu, Yogi bersama bawahannya, Ipda Haris Chandra, juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis inex. Fakta ini makin memperkuat desakan agar seluruh proses penyidikan terhadap kasus masker dievaluasi total dan diaudit secara independen.
“Ini bukan hanya soal uang negara, tapi soal integritas hukum. Kalau penyidiknya saja terlibat pembunuhan dan narkoba, bagaimana publik bisa percaya pada proses hukum yang dijalankan?” pungkas Hizzi.

