Organisasi Masyarakat Sasaka Nusantara mendesak Kejaksaan Negeri Praya untuk segera menahan Kepala Desa Pandan Indah beserta tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan bantuan pangan beras (Bapang) di Kabupaten Lombok Tengah.
Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Ibnu Hajar, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan korupsi bantuan beras bagi masyarakat miskin di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat dan Desa Barabali, Kecamatan Batukliang.
“Ini menyangkut hak masyarakat penerima manfaat. Kami meminta jaksa bersikap tegas dan segera melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bekerja sama dengan Bulog NTB menyalurkan 1.541,27 ton beras kepada 154.127 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 12 kecamatan. Setiap KPM berhak memperoleh 10 kg beras per bulan selama enam bulan.
Namun, dalam proses penyalurannya diduga terjadi penyelewengan di dua desa tersebut. Penyidik Polres Lombok Tengah telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini.
Tiga tersangka dari Desa Barabali — termasuk Kades Barabali Lalu Ali Junaidi, staf keuangan, dan koordinator desa — sudah ditahan oleh Kejaksaan pada 30 Oktober 2025.
Sementara itu, empat tersangka dari Desa Pandan Indah, yakni Kades berinisial M, koordinator desa, serta dua penjual beras, belum ditahan hingga saat ini.
Sasaka Nusantara menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten untuk menjaga kepercayaan publik.
Para tersangka dijerat UU Tipikor Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara akibat penyelewengan di Desa Pandan Indah mencapai Rp100.722.480.
“Kami berharap aparat penegak hukum bergerak cepat untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera,” tutup Ibnu Hajar.
