Mataram – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan mebel untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun anggaran 2022. Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus menyita uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga merupakan pengembalian dari kerugian negara.
Baca:Rohyatil Wahyuni Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di Polda NTB, Ini Isi Pers Rilisnya
Wakil Direktur Re.skrimsus Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto, menjelaskan uang miliaran rupiah itu dikembalikan oleh salah satu tersangka berinisial MJ yang berperan sebagai penyedia barang. Uang yang telah diserahkan tersebut kemudian diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Selain MJ, polisi juga menetapkan tersangka lain berinisial KS, yang diketahui merupakan mantan Kasi Prasarana Bidang SMK Dikbud NTB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Wendy menyebutkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Karena itu, kedua tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam proses tahap II.
Dalam keterangannya, Wendy membeberkan bahwa proyek pengadaan mebel tersebut diperuntukkan bagi 40 SMK di NTB. Program itu menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp 10,2 miliar.
Hasil penyidikan mengungkap adanya sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan. Di antaranya tidak dilakukan penyusunan spesifikasi teknis secara benar serta tidak ada survei harga sebagai dasar penentuan nilai barang. Selain itu, pembayaran pekerjaan disebut dilakukan penuh 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Praktik tersebut dinilai melanggar prosedur dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kerugian negara.
Nilai kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar tersebut berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai pasal yang relevan.
