Oknum Pegawai LPPM Unram Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan, Polda NTB Terus Dalami Kasus

Avatar of lpkpkntb
Bayang Kelam Kampus Biru: Menguak Kasus Kekerasan Seksual
Kolase Photo: Ilustrasi. Bayang Kelam Kampus Biru: Menguak Kasus Kekerasan Seksual

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan seorang oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) sebagai tersangka berinisial S, resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi peserta program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Baca Juga: Terungkap! Dokter Muda RSHS Perkosa Keluarga Pasien, Dipecat dari PPDS Unpad

Nenek 71 Tahun Di Perkosa Seorang Pemuda 21 Tahun, Kronologis nya Bikin!

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi terkait.

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami motif serta kronologi kejadian. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Universitas Mataram melalui LPPM menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam penyelidikan kasus ini. Pihak universitas juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan etika dalam lingkungan akademik dilansir laman Suaranusa.co.id.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama di lingkungan akademik, dan menimbulkan keprihatinan terhadap isu kekerasan seksual di institusi pendidikan. Berbagai pihak menyerukan pentingnya penanganan serius terhadap kasus-kasus semacam ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kota Mataram pada akhir tahun 2022. Tragisnya, korban yang saat itu tengah menjalani KKN kini sudah melahirkan anak dari pelaku.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa laporan baru dibuat pada 2025 setelah korban dan keluarganya tidak lagi menerima janji palsu dari pelaku yang sebelumnya berjanji akan menikahi korban.

​” Sudah dijanjikan akan dinikahi, tapi tidak pernah terealisasi. Karena itu, pihak keluarga akhirnya melapor,” ungkapnya. Dikutip media online (18/4).

Joko menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini dan menyebut bahwa Unram berkomitmen tegas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual.

“Ini adalah bagian dari upaya kami membentuk lingkungan akademik yang bersih dari segala bentuk kekerasan seksual. Tak akan ada toleransi, sekecil apa pun bentuk pelecehan di kampus,” tandasnya.

Polda NTB mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Masyarakat juga diharapkan dapat mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

(*)