lpkpkntb.com – Di duga di siksa Ibu Tiri. Kabar duka dari Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah kasus meninggalnya seorang bocah 12 tahun viral di media sosial. Salah satu unggahan yang ramai dibagikan datang dari akun media Radar Sumedang, yang menyebut korban diduga mengalami kekerasan fisik berat sebelum meninggal dunia.
Korban berinisial NS (12) dilaporkan meninggal dunia pada Kamis malam (19/02/2026) setelah sempat mendapatkan perawatan medis intensif. Dalam narasi yang beredar, korban disebut mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh ibu tirinya.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik di RS Secapa Polri, ditemukan luka bakar di sejumlah bagian tubuh korban. Luka tersebut terdapat di kaki kiri, tangan, punggung, lengan, paha, hingga area wajah seperti bibir dan hidung.
Tak hanya luka luar, dokter forensik juga menemukan adanya pembengkakan (edema) pada organ vital, yakni jantung dan paru-paru korban. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kondisi serius yang dialami korban sebelum meninggal.
Kepala RS Bhayangkara TK II Setukpa Lemdiklat Polri, Kombes Pol Carles Siagian, menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
8 Fakta di Balik Seorang Ayah Bunuh 7 Bayi Hasil Hubungan Terlarang Dengan Putrinya!
“Penyebab pasti kematian belum dapat disimpulkan. Luka bakar di luar belum tentu secara langsung mematikan. Sampel organ sudah dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Sebelum meninggal, korban sempat dirawat sekitar delapan jam di RSUD Jampang Kulon. Dalam kondisi kritis, korban disebut sempat memberikan keterangan kepada ayahnya, Anwar Satibi (38).
Menurut Anwar, istrinya sempat menyampaikan bahwa luka yang dialami anaknya merupakan akibat demam. Namun korban membantah pernyataan tersebut dan mengaku telah dipaksa meminum air panas. Pengakuan itu bahkan sempat direkam oleh sang ayah.
Baca Juga:
“Tangis Gubernur NTT Saat Singgung Bocah SD Bunuh Diri Gegara Buku dan Pulpen”
Kasus ini pun menyita perhatian luas setelah narasi dugaan penyiksaan dan pemaksaan meminum air mendidih tersebar di berbagai platform media sosial. Publik mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.
Saat ini, Polres Sukabumi masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah serta menguatkan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Baca:Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Ramadhan dan Hukum Berjudi Saat Puasa, Berikut 7 Penjelasan Fiqihnya
Jenazah korban telah dipulangkan ke rumah duka untuk dimakamkan. Keluarga berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan kejelasan atas peristiwa tragis yang menimpa anak tersebut.
