lpkpkntb.com – Hukum sikat gigi di bulan puasa. Ramadhan adalah bulan ibadah yang menuntut umat Islam menjaga diri, bukan hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari segala bentuk maksiat.
Dalam praktiknya, muncul pertanyaan fikih yang sering dibahas: apakah sikat gigi di siang hari Ramadhan membatalkan puasa? dan bagaimana hukum berjudi saat puasa? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan pandangan ulama fikih.
Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Ramadhan
Dalil Hadis tentang Bersiwak Saat Puasa
Membersihkan gigi ketika berpuasa memiliki landasan dari sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis shahih disebutkan:
“Aku melihat Rasulullah SAW bersiwak dalam keadaan beliau berpuasa.”
(HR. Bukhari)
Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa membersihkan gigi tidak membatalkan puasa, karena Rasulullah SAW melakukannya sendiri saat berpuasa.
Dalam riwayat lain Nabi bersabda:
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali hendak shalat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa menjaga kebersihan mulut sangat dianjurkan, termasuk di bulan Ramadhan.
Baca:Inilah Jadwal Awal Puasa 2026: Pemerintah dan NU Bagaimana dengan Muhammadiyah?
Penjelasan Fikih: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?
Dalam kaidah fikih, yang membatalkan puasa adalah:
- Masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf),
- Melalui lubang yang terbuka,
- Dengan sengaja.
Sikat gigi hukumnya boleh (mubah) selama tidak ada air atau pasta yang tertelan ke tenggorokan.
Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa bersiwak tidak membatalkan puasa, bahkan dianjurkan. Namun, jika ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan dengan sengaja, maka puasanya batal.
Sebagian ulama memakruhkan bersiwak setelah waktu Zuhur jika menggunakan bahan yang memiliki rasa kuat, karena khawatir ada yang tertelan.
Klik:Terbaru ini Jadwal! THR PNS dan PPPK 2026 Cair Lebih Awal, Simak Rinciannya
Kesimpulan Hukum Sikat Gigi Saat Puasa
- Boleh dilakukan di siang hari Ramadhan.
- Tidak membatalkan puasa jika tidak tertelan.
- Jika tertelan sengaja, puasa batal.
- Dianjurkan berhati-hati saat berkumur.
Hukum Berjudi Saat Puasa dalam Islam
Berbeda dengan sikat gigi, berjudi adalah perbuatan yang secara tegas diharamkan dalam Islam, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.
Dalil Al-Qur’an tentang Haramnya Judi
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Ayat ini menunjukkan bahwa judi termasuk perbuatan setan yang wajib dijauhi.
Allah juga berfirman:
“Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamr dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat.”
(QS. Al-Ma’idah: 91)
Dari dua ayat ini, para ulama sepakat bahwa hukum judi adalah haram secara mutlak.
Apakah Berjudi Membatalkan Puasa?
Dalam kajian fikih, sesuatu membatalkan puasa jika berkaitan dengan pembatal fisik seperti makan, minum, atau hubungan suami istri.
Berjudi tidak termasuk pembatal puasa secara teknis. Namun, berjudi adalah dosa besar yang dapat menghilangkan pahala puasa.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.”
(HR. Bukhari)
Dalam hadis lain disebutkan:
“Betapa banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan dahaga.”
(HR. Ibnu Majah)
Artinya, puasanya sah secara hukum fikih, tetapi nilai dan pahala bisa hilang akibat maksiat seperti berjudi.
Tujuan Puasa: Mencapai Ketakwaan
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 183)
Puasa bertujuan membentuk ketakwaan. Maka melakukan maksiat seperti berjudi bertentangan dengan tujuan utama ibadah puasa.
Kesimpulan Fikih
1️⃣ Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Ramadhan
- Hukumnya boleh.
- Tidak membatalkan puasa jika tidak ada yang tertelan.
- Dianjurkan berhati-hati agar tidak masuk ke tenggorokan.
2️⃣ Hukum Berjudi Saat Puasa
- Judi hukumnya haram.
- Tidak membatalkan puasa secara fikih.
- Namun dapat menghilangkan pahala puasa dan merusak nilai ibadah.
Puasa bukan hanya ibadah fisik, tetapi juga ibadah hati dan perilaku. Jangan sampai puasa sah secara hukum, tetapi kehilangan pahala karena maksiat. Jadikan Ramadhan sebagai momentum memperbaiki diri dan meningkatkan ketakwaan.
(Bi)
