lpkpkntb.com – Hukum puasa dalam keadaan junub. Pendakwah kharismatik asal Cirebon, Buya Yahya, memberikan penjelasan tegas terkait hukum puasa bagi seseorang yang belum mandi junub setelah berhubungan suami istri hingga melewati waktu Subuh di bulan Ramadhan.
Baca:Inilah Jadwal Awal Puasa 2026: Pemerintah dan NU Bagaimana dengan Muhammadiyah?

Hukum Puasa Keadaan Junub!
Persoalan ini kerap menjadi pertanyaan pasangan suami istri. Tidak sedikit yang merasa khawatir puasanya tidak sah karena tertidur dalam keadaan junub dan baru mandi besar setelah azan Subuh bahkan setelah matahari terbit.
Puasa Tetap Sah Meski Masih Junub Saat Subuh
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyampaikan bahwa kondisi junub tidak membatalkan puasa selama hubungan suami istri dilakukan sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Subuh).
Ia menjawab pertanyaan seorang jamaah:
“Orang yang berhadats besar (junub) di malam hari kemudian tidak sempat mandi hingga masuk waktu Subuh, baik karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai Subuh, maka puasa orang tersebut tetap sah.”
Jelang Puasa, Langit Bumi Dihiasi Cincin Api! Ini Fakta Nya!
Penjelasan ini selaras dengan dalil hadis shahih riwayat Aisyah dan Ummu Salamah. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, disebutkan:
“Sesungguhnya Nabi ﷺ pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.”
Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa junub yang terjadi sebelum Subuh tidak membatalkan puasa. Artinya, sah atau tidaknya puasa tidak bergantung pada sudah atau belum mandi wajib saat azan Subuh berkumandang.
Baca:Hukum Sikat Gigi di Siang Hari dan Judi Slot: Dua Hal Berbeda, Satu Tujuan Puasa
Dalil dari Al-Qur’an
Penjelasan tersebut juga diperkuat oleh firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 187:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu… Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
Ayat ini menegaskan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari Ramadhan hingga sebelum terbit fajar. Tidak ada keterangan dalam ayat tersebut yang mensyaratkan harus mandi sebelum Subuh agar puasa sah.
Baca:Recommended Buka Puasa Bersama Keluarga di Islamic Center NTB
Karena itu, jika seseorang masih dalam keadaan junub saat masuk waktu Subuh, puasanya tetap sah selama ia sudah berhenti dari hubungan suami istri sebelum fajar.
Namun Shalat Subuh Tetap Wajib
Meski puasa tetap sah, Buya Yahya mengingatkan bahwa mandi wajib tetap harus segera dilakukan untuk menunaikan salat Subuh. Seseorang yang dalam keadaan junub tidak diperbolehkan melaksanakan salat sebelum bersuci.
Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 43:
“…Dan jika kamu junub maka mandilah…”
Ayat ini menjadi dasar kewajiban mandi besar sebelum melaksanakan salat. Maka jika seseorang bangun setelah azan Subuh dalam keadaan junub, ia wajib segera mandi lalu melaksanakan salat Subuh.
Bagaimana Jika Bangun Setelah Matahari Terbit?
Dalam kondisi seseorang tertidur pulas hingga matahari terbit dan belum melaksanakan salat Subuh, maka ia tetap wajib mengqadha (mengganti) salat tersebut.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad ﷺ:
“Barang siapa tertidur dari salat atau lupa, maka hendaklah ia salat ketika ia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam tidak meremehkan salat. Jika seseorang sengaja menunda mandi dan lalai hingga melewatkan salat Subuh, maka ia berdosa besar meski tetap bisa mengqadha salatnya.
“Marilah kita jaga salat kita agar terhindar dari murka Allah,” pesan Buya Yahya.
Penjelasan Ulama Fikih
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali sepakat bahwa junub tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan hubungan suami istri yang dilakukan setelah terbit fajar.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa puasa tetap sah bagi orang yang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub, baik karena hubungan suami istri maupun mimpi basah.
Hal ini menunjukkan bahwa status kesucian (thaharah) bukan syarat sah puasa, melainkan syarat sah salat.
Kesimpulan Hukum
Dari penjelasan dalil Al-Qur’an, hadis shahih, dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan:
- Berhubungan suami istri di malam Ramadhan hukumnya halal hingga sebelum fajar.
- Jika masuk waktu Subuh dalam keadaan junub, puasa tetap sah.
- Mandi wajib tetap harus dilakukan sebelum melaksanakan salat.
- Jika tertidur hingga matahari terbit, wajib segera mandi dan mengqadha salat Subuh.
- Sengaja meremehkan salat termasuk dosa besar.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu panik jika terbangun dalam keadaan junub setelah azan Subuh. Yang terpenting adalah segera bersuci dan menjaga kewajiban salat.
Semoga penjelasan ini menambah pemahaman dan ketenangan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai tuntunan syariat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Abi)