Eks Menag Yaqut Ditahan, Sederet KPK Ungkap Peran Sejumlah Pihak dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023

Avatar of lpkpkntb
Eks Menag Yaqut Ditahan, Sederet KPK Ungkap Peran Sejumlah Pihak dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023
Eks Menag Yaqut Ditahan, Sederet KPK Ungkap Peran Sejumlah Pihak dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023

Lpkpkntb.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini telah resmi ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Baca:Mahfud MD Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Fakta Rp622 Miliar

Pengungkapan kasus ini disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan penentuan dan pengelolaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2023 atau 1444 Hijriah.

Menurut KPK, persoalan bermula pada Mei 2023 ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia sebanyak 8.000 jemaah. Kuota tambahan tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mempercepat keberangkatan calon jemaah yang telah lama menunggu antrean.

Namun dalam prosesnya, muncul sejumlah komunikasi dan kebijakan yang kemudian menjadi sorotan penyidik KPK.

Salah satu pihak yang disebut memiliki peran dalam dinamika penentuan kuota tersebut adalah Fuad Hasan Masyhur, yang diketahui sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik perusahaan travel haji dan umrah Maktour.

Dalam penjelasan KPK, Fuad Hasan Masyhur mengirimkan surat kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Surat tersebut berisi usulan agar kuota tambahan haji dapat dimaksimalkan penyerapannya, khususnya melalui penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus.

Di sisi lain, dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama pada Mei 2023, disepakati bahwa tambahan kuota 8.000 jemaah tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah haji reguler.

Keputusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa antrean jemaah haji reguler di Indonesia sangat panjang, bahkan di beberapa daerah mencapai puluhan tahun.

Namun setelah rapat tersebut, terjadi komunikasi lanjutan antara Fuad Hasan Masyhur dengan Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dalam komunikasi tersebut, disampaikan bahwa Forum SATHU siap membantu memaksimalkan penyerapan kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Menurut KPK, Hilman Latief kemudian mengusulkan kepada Menteri Agama agar kuota tambahan tersebut dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Usulan tersebut berbeda dari kesimpulan rapat dengan DPR yang sebelumnya menginginkan seluruh kuota tambahan dialokasikan untuk jemaah reguler.

Meski demikian, Menteri Agama saat itu tetap menyetujui usulan tersebut. Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 19 Mei 2023.

Melalui keputusan tersebut, ditetapkan pembagian kuota tambahan haji 2023 yakni sebanyak 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus.

Beberapa waktu kemudian, pada akhir Mei 2023, rapat kembali digelar antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama. Dalam rapat tersebut akhirnya disetujui pembagian kuota tambahan dengan komposisi yang sama, yakni 7.360 untuk jemaah reguler dan 640 untuk jemaah haji khusus.

Setelah keputusan itu terbit, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal PHU menerbitkan keputusan lanjutan terkait teknis pelaksanaan pembagian kuota tersebut.

Dalam proses inilah KPK menemukan dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat.

Salah satu pihak yang disebut memiliki peran penting adalah Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Menurut penyidik KPK, Rizky Fisa Abadi menyusun surat keputusan terkait pembagian kuota tambahan haji khusus tersebut.

Dalam periode Mei hingga Juni 2023, Rizky Fisa juga diketahui melakukan sejumlah pertemuan dengan berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membahas penyerapan kuota tambahan sebanyak 640 jemaah haji khusus.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa Rizky Fisa menentukan alokasi kuota untuk 54 PIHK tertentu. Dengan adanya kebijakan tersebut, sejumlah jemaah dapat langsung berangkat haji tanpa harus menunggu antrean panjang sebagaimana berlaku pada sistem reguler.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya perlakuan khusus terhadap beberapa PIHK tertentu agar dapat mengisi kuota tambahan tersebut menggunakan jemaah dengan kategori TO atau TX.

Kategori tersebut merujuk pada jemaah percepatan keberangkatan yang tidak mengikuti urutan nomor antrean secara normal.

Lebih lanjut, KPK mengungkap adanya praktik pengumpulan dana yang diduga sebagai fee percepatan keberangkatan.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Rizky Fisa Abadi memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari PIHK yang ingin memanfaatkan kuota tambahan tersebut.

Besaran fee yang diminta mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84,4 juta untuk setiap jemaah.

Salah satu cara yang digunakan untuk mengisi kuota tersebut adalah dengan mengalihkan jemaah pemegang visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik KPK, dana yang terkumpul dari praktik tersebut diduga kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.

Beberapa pihak yang disebut menerima aliran dana tersebut antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz yang juga dikenal dengan panggilan Gus Alex, serta beberapa pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026.

Selama masa penahanan tersebut, Yaqut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Penyidik KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.