Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, pada Selasa (13/1/2026).
Baca:Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Dugaan Rugikan Negara Rp1 Triliun
Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan dilakukan karena penyidik menduga ada aliran dana kepada Aizzudin secara pribadi, bukan kepada organisasi PBNU.
“Ada dugaan aliran uang kepada yang bersangkutan. Kami akan dalami tujuan, mekanisme, serta sumber aliran itu,” ujar Budi, Selasa (13/2/2026).
Latar Kasus
KPK menelusuri kebijakan pemberian kuota tambahan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang melonjak tajam, dari 1.600 menjadi 10.000 kursi.
Tambahan ini muncul dari diskresi Kementerian Agama yang membagi tambahan 20.000 kuota menjadi:
-
10.000 untuk haji reguler
-
10.000 untuk haji khusus
Padahal UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi haji khusus maksimal 8% dari total kuota nasional. Dengan perhitungan itu, kuota haji khusus seharusnya hanya naik menjadi 19.280 jemaah, bukan 27.680 seperti yang digunakan pada 2024.
Dari ketidakwajaran itu, KPK menduga terdapat arus dana menuju sejumlah pihak di internal Kemenag, dan kini juga tengah memeriksa para perantara aliran uang.
PBNU: Organisasi Tidak Terlibat
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan pihaknya tidak ikut dalam kasus tersebut.
Ia mengaku menyerahkan masalah hukum sepenuhnya kepada proses yang berlaku.
Gus Yahya, kakak kandung mantan Menteri Agama sekaligus tersangka
“Secara emosional saya tentu merasakan. Tapi proses hukum biarlah berjalan, saya tidak campur tangan.”
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, Stafsus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, sebagai tersangka.
Lowongan Kerja
– Rekrutmen Tenaga Pendukung Program SIHREN – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Pendaftaran PPPK Kemenham 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pelamar Buruan Akses SSCASN
(*)
