Aura Kasih Masuk Radar KPK dalam Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Rp409 Miliar

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 dengan nilai mencapai Rp409 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan pihak-pihak tertentu dalam proses penyidikan didasarkan pada bukti awal, terutama yang berkaitan dengan dugaan aliran dana. Selain Aura Kasih, penyidik juga berpeluang memanggil sejumlah teman wanita mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil apabila ditemukan relevansi dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, selebgram Lisa Mariana telah diperiksa oleh penyidik KPK dan mengakui menerima aliran dana dari Ridwan Kamil untuk anaknya yang berinisial CA. Pengakuan ini menjadi salah satu bagian dari pendalaman penyidik terkait kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak di luar struktur resmi.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media massa melalui enam agensi. Dugaan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar dari total anggaran iklan sebesar Rp409 miliar.

Saat ini, penyidik masih fokus memperkuat alat bukti terhadap lima tersangka awal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan perkara berkembang dan menyeret pihak lain.

Sementara itu, Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia membantah tudingan terkait aliran dana maupun keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut.

KPK menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.