Jakarta — Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan korupsi besar dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Akibat proyek tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 2,1 triliun.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim diduga menerima aliran dana sebesar Rp 809.596.125.000 dari pengadaan tersebut. Dugaan itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025). Dilansir detik. Jaksa menyebut, proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran justru diduga diselewengkan melalui pengadaan perangkat Chromebook dan sistem manajemen berbasis Chrome.
Jaksa penuntut umum Roy Riady menegaskan bahwa perbuatan dalam perkara ini diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi. Dalam dakwaan, jaksa secara eksplisit menyebut Nadiem Anwar Makarim sebagai pihak yang diperkaya dengan nilai ratusan miliar rupiah.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady di persidangan.
Jaksa juga merinci sumber kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut. Kerugian itu berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai Rp 621.387.678.730,00 atau sekitar Rp 621 miliar.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM selaku tenaga konsultan, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang hingga kini berstatus buron.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan, serta tanpa melalui evaluasi harga dan survei kebutuhan. Akibatnya, laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal untuk proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
Jaksa juga menyampaikan bahwa Nadiem Anwar Makarim merupakan terdakwa dalam perkara ini. Namun, pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan pada pekan depan, lantaran yang bersangkutan masih dibantarkan di rumah sakit.
Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut program strategis nasional di sektor pendidikan dengan nilai anggaran sangat besar, serta berdampak langsung pada kebijakan digitalisasi sekolah di Indonesia.






































![Ilustrasi: dosen killer. Dok. [Pexels./bi]](https://i0.wp.com/www.lpkpkntb.com/wp-content/uploads/2025/12/Screenshot_2025-12-27-20-37-37-25_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b122.jpg?resize=250%2C140&ssl=1)




















































