Jaksa Buka Dugaan Konflik Kepentingan Nadiem dalam Proyek Chromebook

Foto: Dok. YouTube Kemendikbudristek
Ilustrasi. Foto: Dok. YouTube Kemendikbudristek

Jakarta,  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022 dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Menteri Dikbudristek saat itu, Nadiem Anwar Makarim.

Baca juga:Jaksa Ungkap Dugaan Korupsi Laptop Pendidikan: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Nadiem Disebut Terima Rp809,5 Miliar

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem mengetahui secara jelas bahwa perangkat Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak efektif digunakan dalam proses belajar mengajar, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Meski demikian, kebijakan pengadaan tetap dipaksakan.

“Pengadaan tersebut dilakukan Nadiem semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB),” ujar jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Rabu (17/12/2025).

Jaksa juga mengungkap adanya kemahalan harga dalam proyek pengadaan laptop tersebut. Menurut dakwaan, tidak pernah dilakukan kajian pembentukan harga yang wajar, sementara spesifikasi teknis perangkat ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang disebut dibuat sesuai kehendak Nadiem.

Sebagai informasi, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa merupakan perusahaan yang didirikan Nadiem bersama Andre Soelistyo pada 2015 dan dikenal sebagai induk perusahaan Gojek sebelum merger dengan Tokopedia yang kemudian bertransformasi menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia.

Jaksa memaparkan bahwa Google telah menanamkan investasi ke PT AKAB sebesar US$99,99 juta pada 2017 dan kembali menyuntikkan dana sebesar US$349,99 juta pada 2019. Pada tahun yang sama, Nadiem dilantik sebagai Menteri Dikbudristek pada Oktober 2019.

Tak lama setelah pelantikan, tepatnya pada November 2019, Nadiem disebut menggelar pertemuan dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia Pacific Google dan Putri Ratu Alam. Pertemuan tersebut membahas penggunaan produk Google for Education, termasuk Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud, untuk diterapkan di sekolah-sekolah Indonesia.

Dari pertemuan itu, jaksa menyebut Nadiem menyepakati penggunaan Chromebook sebagai perangkat utama pendidikan nasional dengan spesifikasi sistem operasi Chrome.

Untuk menghindari konflik kepentingan secara formal, Nadiem mengundurkan diri dari jabatan direksi di PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Namun demikian, jaksa menilai pengendalian kepentingan bisnis tetap dilakukan dengan menunjuk orang-orang terdekatnya, seperti Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, sebagai direksi sekaligus penerima manfaat atas saham pendiri miliknya.