Eks Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun

Avatar of lpkpkntb
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB adalah Aidy Furqan.
Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB adalah Aidy Furqan. @Instagram ntbsatu.

MATARAM – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Aidy Furqan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi pada masa Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim.

Baca:Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop

Aidy yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB, tampak hadir di Gedung Kejaksaan Tinggi NTB, Kota Mataram, pada Kamis siang. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, bukan dari Kejati NTB.

“Iya, benar, saya diperiksa soal Chromebook. Pemeriksaannya dari Kejagung,” ujar Aidy singkat usai keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 14.40 Wita.

Ia menyebutkan, kedatangannya kali ini hanya untuk melengkapi keterangan dari pemeriksaan sebelumnya. “Hanya menambah keterangan dari pemeriksaan beberapa bulan lalu, itu saja,” katanya.

Baca:Apakah Aidy Furqan Cuci Tangan Kasus DAK? Begini Sikap Sekdis Dikbud NTB

Ketika ditanya mengenai dinamika persoalan proyek Chromebook di NTB, Aidy enggan memberikan komentar lebih jauh. “Nggak tahu soal dinamika di NTB,” jawabnya singkat.

Pemeriksaan terhadap Aidy bukan yang pertama. Pada Agustus 2025, ia juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung dalam kasus yang sama. Kala itu, Kejagung memintai keterangan sejumlah pejabat daerah yang terlibat dalam distribusi Chromebook di berbagai provinsi.

Selain Aidy, Sekretaris Dinas Dikbud NTB Jaka Wahyana dan beberapa mantan pejabat pembuat komitmen bidang SMK di lingkungan Dinas Dikbud NTB juga pernah dipanggil untuk diperiksa.

Dari hasil penyidikan Kejagung, kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024 Jurist Tan (JT), konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020–2021 Mulyatsyah (MUL).

Kejagung mengungkap adanya indikasi pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional. Proyek yang awalnya direkomendasikan menggunakan sistem operasi Windows justru diarahkan menjadi berbasis sistem operasi Chrome.

Perubahan tersebut membuat pelaksanaan program tidak berjalan sesuai tujuan awal. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun, sesuai total nilai pengadaan perangkat.