lpkpkntb.com – Mataram. TPG dan THR. Pemerintah Provinsi NTB menjadi sorotan terkait belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2025 bagi ribuan guru SMA, SMK, dan SLB. Ironisnya, hingga memasuki tahun 2026, hak para guru tersebut dilaporkan masih belum diterima.
Kondisi ini memicu kekecewaan dan tanda tanya besar di kalangan tenaga pendidik. Pasalnya, TPG dan THR merupakan hak normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari jaminan kesejahteraan guru. Namun realitas di lapangan menunjukkan pencairannya belum tuntas, meskipun tahun anggaran 2025 telah berakhir.
TPG dan THR
Sejumlah guru mengaku kebingungan karena tidak ada kepastian waktu pembayaran. Mereka menyayangkan keterlambatan tersebut, terlebih kebutuhan ekonomi terus berjalan dan bahkan meningkat menjelang hari raya.
“Kami hanya ingin kejelasan. Ini hak kami, bukan bantuan. Kalau memang ada kendala, seharusnya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai kami terus menunggu tanpa kepastian,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Secara regulasi, Tunjangan Profesi Guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Besaran tunjangan profesi tersebut setara dengan satu kali gaji pokok.
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Artinya, negara memiliki kewajiban menjamin hak finansial guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dan tanggung jawabnya dalam mencerdaskan bangsa.
Sementara itu, pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru PNS maupun PPPK, setiap tahun diatur melalui peraturan pemerintah tersendiri. THR diberikan sebagai bentuk dukungan negara dalam membantu aparatur memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.
Baca:
Terbaru THR Cair ? DPR RI Ingatkan! Bayar Tepat Waktu atau Kena Sanksi
Permasalahan menjadi semakin kompleks karena ini menyangkut tahun anggaran 2025 yang seharusnya telah dituntaskan pada tahun berjalan. Namun kenyataannya, hingga 2026, pencairan belum juga direalisasikan secara penuh. Hal ini menimbulkan kesan adanya persoalan administratif atau teknis di tingkat daerah.
Sejumlah pihak menilai, apabila dana dari pemerintah pusat memang telah ditransfer ke daerah, maka tanggung jawab penyaluran sepenuhnya berada pada pemerintah provinsi. Mekanisme pencairan TPG sendiri umumnya dilakukan per triwulan, setelah proses verifikasi dan validasi data guru dinyatakan lengkap.
Pengamat kebijakan publik di NTB menilai situasi ini berpotensi menurunkan kepercayaan guru terhadap tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, keterlambatan pembayaran hak pegawai, terlebih untuk profesi strategis seperti guru, tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Guru adalah ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Kalau hak dasarnya saja tertunda hingga melewati tahun anggaran, tentu ini menjadi preseden yang kurang baik,” ujarnya.
Bagi para guru, TPG memiliki peran penting dalam menopang ekonomi keluarga. Banyak di antara mereka yang menggunakan dana tersebut untuk membayar cicilan rumah, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan pokok sehari-hari. Ketika pembayaran tertunda hingga lintas tahun anggaran, beban finansial pun semakin berat.
BREAKING NEWS! THR ASN Cair, Stimulus Rp809 Triliun Mengalir—Benarkah Mampu Dongkrak Pertumbuhan 6%?
Beberapa guru juga mengungkapkan bahwa mereka tetap menjalankan kewajiban mengajar secara profesional tanpa mengurangi kualitas pembelajaran, meskipun haknya belum diterima. Mereka berharap ada komitmen serius dari pemerintah provinsi untuk segera menuntaskan kewajiban tersebut.
Transparansi menjadi tuntutan utama. Para guru meminta penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan serta jadwal pasti pencairan. Menurut mereka, komunikasi yang terbuka akan jauh lebih menenangkan dibandingkan membiarkan situasi menggantung tanpa informasi jelas.
Keterlambatan pencairan TPG dan THR tahun anggaran 2025 hingga memasuki 2026 ini menjadi ujian bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Sebab, peningkatan mutu pendidikan tidak hanya berbicara tentang kurikulum dan fasilitas, tetapi juga tentang kepastian hak dan kesejahteraan guru.
Kini publik menanti langkah konkret dari Pemprov NTB. Penyelesaian persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan penghargaan terhadap profesi guru yang setiap hari mengabdikan diri untuk mencetak generasi masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan pencairan TPG dan THR tahun anggaran 2025. Media masih berupaya melakukan konfirmasi.
