Ngeri! Pecat Oknum PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Sasaka Nusantara NTB Serukan BKD Provinsi NTB Pecat Oknum PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.
Mataram,27 September 2023.

Lalu Ibnu Hajar Akbar , Ketua Umum Organisasi Masyarakat Sasaka Nusantara NTB angkat bicara terkait adanya Tindakan Premanisme yang dilakukan oleh Oknum PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB terhadap Pengusaha Yang Baik Baik Datang Ke Disdik Provinsi NTB.

Baca juga;

ASTAGA! Kades Terpaksa Berhutang Ke Rentenir Untuk kewajiban Ikut Bimtek

Mestinya Pejabat atau Pegawai Dinas itu menerima dan mendengar Keluhan dan Aspirasi Masyarakat yang datang baik-baik, dan memberikan pelayanan sebagai mana tugas dan pungsi ASN.

ASN itu Adalah Pelayan Masyarakat karena mereka digaji oleh Negara dari Pajak Rakyat. pasti ada sesuatu makanya Oknum PPK Dinas itu Menghindar.

Baca juga;

Kementerian Keuangan Resmi dibuka CASN 2023 Lengkap Syarat dan Link Pendaftaran

Saya harap Jangan ada lagi praktek Premanisme di instansi pemerintah, apalagi terjadi di Dinas Pendidikan.ini harus di tindak lanjuti oleh Pihak yang berwenang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Harus Memanggil atau Memecat Oknum-oknum di Disdik Provinsi NTB.

karena Itu Melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jangan-jangan ada udang dibalik batu( Kesepakatan Proyek ) antara Oknum PPK dan Pengusaha itu, kalo memang ada komitmen ya harus dipenuhi. Jangan PHP orang atau merugikan orang.

Baca juga;

MENURUT AL-QUR’AN dan AHLI BARAT, ANGKA 19 BAGI PJ GUBERNUR NTB MEMILIKI…

Perlu saya sampaikan kembali kepada publik bahwa  diduga Banyak Permasalahan atau Praktek KKN yang terjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dimana Proyek DAK Pembangunan SMA dan SMK se NTB Mulai Tahun 2021, 2022 dan 2023.

Baca juga;

Diduga Humas Berkedok Wartawan Mata Cipit Back-Up Judi Dadu SELAMBO

Dana Bersumber dari Pemerintah Pusat yang Sistematis nya Swakelola. Itu yang Membuka Ruang dan Kesempatan Oknum Kepala Dinas , Kabid, PPK dan Jajaran Pejabat Dinas Provinsi NTB Mendapatkan Celah Untuk Memonopoli Proyek dan Melakukan Praktek – Praktek Korupsi atau Menyalahgunakan Jabatan nya untuk memperkaya diri sendiri. (Ibnu)