Inilah Sekolah yang Diduga Mewajibkan Siswa Beli Seragam, Selengkapnya?

Avatar of lpkpkntb

Illpkpkntb.com – Tahun ajaran baru 2023/2024 sedang berlangsung di beberapa daerah termasuk sekolah yang ada di Nusa Tenggara Barat.

Beberapa minggu lalu ditegaskan Ketua Ombudsman perwakilan NTB,  Dwi Arya mejelaskan,”  Larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca juga:

Merdeka Belajar Download RPP SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 K13 Semester 2 Tahun 2023

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

“Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Baca juga:

Penyebab TKW Asal NTB 17 Tahun di Arab Saudi Tidak Mau Pulang Karena ini…

Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah ” terang Arya dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/6) kemarin.

Kemudian, Arya menambahkan, maksimal peran sekolah/madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut.

Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Baca juga:

Wajib Di Imani Daftar Negara Asal 25 Nabi dan Rasul Lengkap Dengan Biodatanya

“Artinya disini bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli disekolah dan menjadikan pembelian seragam disekolah persyaratan daftar ulang, justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu” tambahnya.

Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut menyebutkan  dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Baca juga:

Ternyata Kangkung Dapat Mencegah Penyakit Diabetes Berikut 7 Manfaat Bagi Kesehatan

Sehingga lanjur Arya sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB dan juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB mengambil langkah pencegahan.

Salah satu yang bisa dilakukan dengan mengeluarkan surat ke seluruh Kepala sekolah/madrasah untuk tidak menjual seragam.

“Selain itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB jika terdapat praktik-praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah/madrasah termasuk komite sekolah dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024,” tutupnya.

Melansir laman NTBSatu, Senin (7/8/23). Siswa yang sekolah di dua SMP Negeri populer di Kota Mataram diduga diwajibkan membeli sepatu. Masalahnya, sepatu tersebut diharuskan dibeli di sekolah.

salah satunya di SMPN 15 Mataram yang siswa siswinya mengaku diwajibkan membeli sepatu oleh pihak sekolah.

Sepatu yang diwajibkan beli itu merk sneakers model boot berwarna hitam. Model yang seragam terlihat dikenakan oleh hampir semua siswa. Sepatu itu juga dibubuhi logo Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram maupun sekolahnya di bagian mata kaki.

“Iya, diwajibkan beli sama sekolah pas baru masuk,” kata siswa kelas VII SMP Negeri di Jalan Pejanggik Mataram, Lidia (nama samaran), Senin, 13 Juli 2023.

Teman Lidia saat berjalan kaki sepulang sekolah pun bahkan menyebut pembelian sepatu tersebut satu paket dengan seragam sekolah. Namun ia tidak mengetahui persis berapa paket seragam tersebut.

“Kita beli sepatu sama seragam ini juga. Nggak tahu kalo harganya,” ucapnya sembari menunjuk seragam putih biru yang ia kenakan.

Baca juga;

Inilah 5 Kabupaten/Kota Paling Makmur di Nusa Tenggara Barat

Bahkan, mereka mengaku dilarang menggunakan sepatu yang tidak dijual oleh sekolah.

Hal senada juga diungkapkan oleh beberapa siswa dari SMPN 15 Mataram. Dimana mereka mengaku diwajibkan membeli sepatu dan seragam dari sekolah. Jika menggunakan sepatu lain, akan kena razia.

“Iya harus beli, soalnya kalau sepatu lain disita dia. Satu paket (seragam) itu Rp1 juta mungkin harganya,” imbuh Yanto (nama samaran).

Sementara, Kepala Sekolah SMPN 15 Mataram, Sri Wahyu Indriani menyanggah bahwa siswanya diwajibkan membeli sepatu dan seragam di sekolah.

Baca juga:

Alquran dan Sains Ungkap Keringat Bisa Menyembuhkan Mata Katarak Selengkapnya

Namun ia tak menapik bahwa koperasi di sekolahnya menjual seragam bagi siswa.

“Tidak diwajibkan beli, kalau wali murid mau beli atau jahit sendiri tidak apa-apa. Jadi itu tidak ada kaitannya dengan syarat daftar ulang,”terang Sri.

Ditanya mengenai harga per item seragam yang dijual Koperasi SMPN 15 Mataram, Sri mengaku tidak mengetahui pasti.

Sementara, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram memperingatkan agar sekolah-sekolah di Kota Mataram tidak menjual seragam bagi siswa, terlebih jika dijadikan sebagai syarat daftar ulang itu tidak boleh

Oleh karena itu, lanjut Arya sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB dan juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB mengambil langkah pencegahan.

Salah satu yang bisa dilakukan dengan mengeluarkan surat ke seluruh Kepala sekolah/madrasah untuk tidak menjual seragam. **