lpkpkntb.com – Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK selalu dinantikan oleh banyak orang di Indonesia karena menjadi ASN dianggap sebagai sebuah kebanggaan tersendiri bagi mayoritas warga negara.
Tapi, tidak semua orang dapat mendaftar dalam seleksi tersebut karena terdapat beberapa golongan yang dilarang melamar karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat lolos dalam seleksi dan rekrutmen tersebut.
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS dan PPPK, yakni seperti yang dilansir dari berbagai sumber sebagai berikut:
1. memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia,
2. tidak pernah dipenjara.
3. serta usia minimal 18 tahun sampai dengan 35 tahun.
4. Calon pelamar ASN juga tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik,
5. tidak boleh pernah dihentikan baik secara hormat atau tidak hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai swasta,
6. serta harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar,
7. memiliki IPK minimal 2,75 (untuk perguruan tinggi negeri) atau minimal 3,00 (untuk perguruan tinggi swasta),
8. serta tidak boleh pernah bertato atau bertindik.
Namun, terdapat 13 golongan yang dilarang menjadi ASN, yaitu:
1. bukan Warga Negara Indonesia,
2. LGBT,
3. pengurus atau anggota partai politik.
4. IPK di bawah 2,75,
5. bertato atau bertindik,
6. pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta secara tidak terhormat.
7.pernah diberhentikan CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri baik secara hormat atau tidak hormat,
8. belum genap berusia 18 tahun,
9. berusia lebih dari 35 tahun,
10. sudah menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,
11. anggota TNI,
12. anggota Polri, dan
13. pernah dipenjara.
Pemerintah sangat serius dalam menetapkan aturan dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh para pelamar.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami secara detail dan teliti syarat-syarat yang ditetapkan agar dapat mempersiapkan diri secara optimal dan maksimal. (**)

