Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membatalkan kelulusan sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap II. Selain itu, BKN juga menyesuaikan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Baca:CPNS 2026 Resmi Dibuka? Pemerintah Bocorkan Kuota dan Jadwal Seleksi!
Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 yang diterbitkan di Jakarta pada 22 Oktober 2025.
Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Tahap II
Hasil verifikasi administrasi dan dokumen menunjukkan terdapat peserta yang mengundurkan diri serta tidak memenuhi syarat. Tiga peserta dinyatakan batal sebagai hasil seleksi karena mengundurkan diri, yakni:
-
I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa – Pengadministrasi Perkantoran (BKN Jayapura)
-
Az Ari Abdullah – Penata Layanan Operasional (Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN)
-
Ferry Fernando – Operator Layanan Operasional (BKN Pekanbaru)
Keputusan pembatalan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Penyesuaian Formasi PPPK Paruh Waktu 2025
BKN juga melakukan penyesuaian terhadap formasi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk optimalisasi tenaga non-ASN.
Peserta yang disesuaikan jabatan dan kualifikasinya:
-
Lia Nurin Driani – S1 Semua Jurusan
-
Gede Agus Wirayana – S1 Semua Jurusan
-
Zulfahmi – S1 Semua Jurusan
Selain itu, terdapat peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS):
| Status | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| Mengundurkan diri | Bayu Aji Pamungkas | Operator |
| Meninggal dunia | I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa | Operator |
| TMS | M. Hasan | Operator |
| TMS | Indrawati | Operator |
Dengan temuan tersebut, pengangkatan terhadap para peserta dimaksud dinyatakan batal.
Imbauan BKN kepada Peserta
BKN kembali menegaskan:
-
Informasi resmi hanya melalui www.bkn.go.id
-
Proses seleksi gratis tanpa pungutan
-
Larangan keras memberi imbalan kepada pihak mana pun
-
Janji kelulusan dari pihak tidak resmi adalah penipuan
-
Keputusan panitia seleksi final dan mengikat
Pengumuman lengkap dapat diunduh melalui situs resmi BKN.
