Kabar Baik! Peluang PPPK Jadi PNS Makin Terang, Ini Penjelasan BKN

Avatar of lpkpkntb
9-416-pppk-ntb-paro-waktu
Dokumentasi pengangkatan PPPK paruh waktu. (Net/Antara).

Jakarta – Wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat setelah Komisi II DPR RI membuka opsi tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa perpindahan status itu tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Baca Juga:CPNS 2026 Diprediksi Jadi Rekrutmen Terbesar, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Formasi yang Banyak Diburu

Menurutnya, peluang perubahan baru dapat terjadi setelah revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibahas dan disepakati DPR. Selama aturan yang berlaku saat ini belum berubah, PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Di undang-undang dan PP yang ada sekarang, tidak ada otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK ingin menjadi PNS, harus ikut tes,” ujar Zudan di Jakarta Barat, Rabu (20/11/2025). Ia menjelaskan bahwa peluang PPPK menjadi PNS tetap terbuka melalui seleksi CPNS, namun pembukaan formasi hanya bisa dilakukan jika instansi pusat maupun daerah mengajukan permintaan. Pemerintah tidak dapat menyediakan formasi tanpa kebutuhan resmi dari masing-masing instansi.

Zudan juga menyampaikan bahwa keputusan pemerintah mengenai rekrutmen ASN tahun depan belum final. Meski begitu, kebutuhan PPPK tetap terbuka, terutama untuk jabatan dengan kualifikasi tinggi. Banyak kandidat berpengalaman atau lulusan luar negeri merasa tidak cocok masuk jalur CPNS karena harus memulai dari golongan bawah. Dalam kondisi seperti itu, jalur PPPK menjadi opsi yang lebih relevan.

“Misalnya dia doktor lulusan luar negeri dan dibutuhkan sebagai pejabat tinggi. Itu hanya bisa lewat PPPK. Selalu ada peluang PPPK untuk posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi,” tegasnya.