Gelaran sidang banding administratif Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada Kamis (27/11/2025) di Jakarta berakhir dengan keputusan mengejutkan. Sebanyak 13 ASN resmi diberhentikan, setelah Wakil Ketua BPASN sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh, mengetok putusan.
Baca Ini:CPNS 2026 Diprediksi Jadi Rekrutmen Terbesar, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Formasi yang Banyak Diburu
Sidang yang membahas 16 perkara disiplin ini membuka sederet pelanggaran yang dilakukan ASN dari berbagai instansi. Mulai dari tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua tanpa izin, hidup bersama tanpa ikatan resmi, perceraian tanpa izin atasan, pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik pungutan uang.

Zudan mengungkapkan, dari seluruh berkas yang diuji, BPASN memperkuat 10 putusan PPK, meringankan 4 kasus, dan membatalkan 2 putusan setelah menilai bukti serta keterangan dalam sidang. “Seluruh keputusan diambil berdasarkan fakta sidang dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya dalam rilis resmi, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi sinyal kuat bagi seluruh ASN di Indonesia untuk tidak bermain-main dengan aturan. “ASN harus berpegang pada norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN,” tegas Zudan.
Regulasi yang menjadi dasar penindakan pun kembali ditekankan, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Zudan memastikan hasil sidang akan dikirimkan langsung kepada pengaju banding, PPK instansi masing-masing, serta pejabat berwenang lainnya.
