Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa penyanyi Aura Kasih dan sejumlah perempuan yang disebut sebagai teman dekat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Baca:Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sepakat Berpisah Baik-Baik Usai Mediasi Tertutup di Bandung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, setiap pemanggilan saksi dalam proses penyidikan harus didasarkan pada informasi serta bukti awal yang telah dikantongi penyidik, khususnya terkait dugaan aliran dana dalam perkara Bank BJB.
“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara, khususnya terkait perkara BJB ini, tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Budi mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga merupakan teman wanita Ridwan Kamil dan diduga menerima aliran dana dari kasus Bank BJB. Selain itu, KPK sebelumnya telah memeriksa selebgram Lisa Mariana, yang dalam pemeriksaannya mengakui menerima aliran dana dari Ridwan Kamil untuk anaknya berinisial CA, yang disebut-sebut sebagai hasil hubungan dengan RK.
Meski demikian, KPK enggan mengungkap lebih lanjut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana tersebut. Menurut Budi, substansi penyidikan masih bersifat rahasia.
“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan itu, RK membantah terlibat serta menerima aliran dana dari kasus korupsi iklan Bank BJB, termasuk tudingan aliran dana kepada sejumlah pihak maupun dugaan pembelian mobil antik Mercedes-Benz 280 SL milik putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.
KPK menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB masih berpotensi berkembang. Ridwan Kamil berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan aliran dana non-budgeter dari Coordinator Secretary (Corsec) Bank BJB yang diduga turut dinikmati oleh RK.
“Apakah ada peran pihak lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait aliran dana non-budgeter tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Namun saat ini, penyidik KPK masih memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti terhadap lima tersangka awal.
Adapun lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana iklan Bank BJB tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus PPK Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Total dana iklan yang disalurkan mencapai sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan.






































![Ilustrasi: dosen killer. Dok. [Pexels./bi]](https://i0.wp.com/www.lpkpkntb.com/wp-content/uploads/2025/12/Screenshot_2025-12-27-20-37-37-25_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b122.jpg?resize=250%2C140&ssl=1)






































































