Jakarta – Sidang etik mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), kembali mencuat setelah terjerat dugaan kasus narkotika dan pelanggaran kode etik berat. Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran anggota, termasuk kasus yang kini menyeret AKBP DPK ke ranah pidana dan etik.
Baca:Terungkap! Fakta Data Kemiskinan NTB: Dari Lombok Utara hingga Kota Mataram
sidang etik mantan kapolres bima Dari hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan. Dugaan ini muncul setelah AKP M menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan telah ditetapkan sebagai tersangka pidana narkotika (Detik.com, 2026).
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, penyidik Divpropam Polri menemukan sejumlah barang bukti narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Semua barang bukti telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum pidana.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri (Detik.com, 2026).
Baca:Rp1,85 Miliar dan 15 Nama Beredar dalam Isu Dana Siluman DPRD NTB, Kejati Diminta Usut Tuntas
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, khususnya terkait narkotika. Ia menegaskan:
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri”
Polri menegaskan bahwa proses hukum pidana dan kode etik akan berjalan paralel, transparan, dan akuntabel. Hal ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Baca:Hampir Setahun Iqbal–Dinda Memimpin NTB, Kepastian Beasiswa S1–S3 Belum Terlihat
Sidang Etik Mantan Kapolres Bima
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026 di Biro Wabprof Divpropam Polri. Sidang ini akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan, termasuk kemungkinan pemecatan dari Polri (PTDH).
Lebih lanjut, Polri membentuk tim gabungan dari Bareskrim dan Polda NTB untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial “E” yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada AKBP DPK
Kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk melakukan “bersih-bersih internal” dan penguatan reformasi institusi. Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan diproses secara tegas tanpa terkecuali, demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik (Kumparan, 2026).
