Astaga! Istri Laporkan Dugaan KDRT oleh Oknum Polisi ke Polda NTB, Mengaku Alami Kekerasan Berulang Selama Bertahun-tahun

Avatar of lpkpkntb
IMG 20260604 WA0078

Mataram – Seorang perempuan melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial YGP, yang diketahui merupakan anggota kepolisian. Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan berulang selama bertahun-tahun dan kembali melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB setelah merasa tidak sanggup lagi menanggung penderitaan yang dialaminya.

Menurut keterangan korban, peristiwa terbaru terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Polda NTB, ditemukan memar pada bagian bawah rahang kiri serta lecet pada kaki kanan.

Korban menyebut tindakan tersebut bukan kejadian pertama. Ia mengaku sejak tahun 2020 hingga awal 2026 kerap mengalami dugaan kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang dan berpola. Bentuk kekerasan yang disebutkan antara lain pukulan pada wajah, kepala, dan bagian tubuh lainnya yang mengakibatkan luka lebam, pembengkakan, serta trauma berkepanjangan.

Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku pernah mengalami intimidasi setelah melaporkan kejadian tersebut. Menurutnya, terdapat upaya agar dirinya tidak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Korban menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hak korban untuk memperoleh keadilan.

Korban menjelaskan bahwa pada tahun 2025 dirinya sempat melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polda NTB. Namun perkara itu berakhir damai setelah terlapor berjanji akan memperbaiki diri. Meski demikian, korban menilai janji tersebut tidak pernah diwujudkan sehingga dugaan kekerasan kembali terjadi.

Atas dasar itu, korban kembali mengajukan laporan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/TBL/76.A/V/2026/SPKT/POLDA NTB.

Korban berharap laporan yang telah disampaikannya dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap penanganan perkara ini dapat memberikan keadilan bagi dirinya sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

Catatan: Berita ini memuat keterangan dari pihak pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap atau keterangan resmi dari pihak terkait.