Dr. Irpan Ajukan Gugatan ke MK, Desak Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

Avatar of lpkpkntb
Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H.,
Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H.,

MATARAM – Praktik kepemimpinan partai politik yang tidak memiliki batas masa jabatan kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah advokat dan warga negara yang dipimpin Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik dengan Nomor Perkara 191/PUU-MK/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menafsirkan bahwa masa jabatan Ketua Umum Partai Politik dibatasi maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Menurut pemohon, ketentuan dalam UU Partai Politik selama ini menyerahkan sepenuhnya mekanisme pergantian ketua umum kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai tanpa batasan waktu yang jelas. Kondisi ini dinilai membuka ruang bagi konsentrasi kekuasaan dalam satu figur untuk jangka waktu yang sangat panjang.

“Indonesia sudah membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode. Namun anehnya, ketua umum partai yang menentukan arah pencalonan presiden, kepala daerah, dan legislatif justru tidak dibatasi,” ujar Dr. Irpan.

Ia menilai hal tersebut merupakan paradoks dalam praktik demokrasi Indonesia, karena partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi dan memiliki peran strategis dalam proses rekrutmen kepemimpinan nasional.

Selain itu, partai politik juga menerima bantuan keuangan dari negara sehingga menurut para pemohon, sudah seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas dan pembatasan kekuasaan.

Gugatan ini juga menyoroti menguatnya gejala oligarki politik di Indonesia, yang ditandai dengan dominasi figur tertentu dalam tubuh partai politik selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada tersumbatnya kaderisasi dan melemahnya regenerasi kepemimpinan.

“Demokrasi tidak boleh berhenti di bilik suara. Demokrasi harus hidup di dalam tubuh partai politik. Jika partai tidak demokratis, maka demokrasi nasional hanya menjadi prosedur,” kata Irpan.

Para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak meminta negara mencampuri ideologi atau kebijakan internal partai, melainkan hanya menetapkan standar minimum demokrasi berupa pembatasan masa jabatan ketua umum.

Menurut mereka, pembatasan tersebut justru akan memperkuat demokrasi internal partai, membuka ruang regenerasi kepemimpinan, serta mencegah terjadinya sentralisasi kekuasaan pada segelintir elite politik.

Jika permohonan ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka untuk pertama kalinya Indonesia akan memiliki batas konstitusional masa jabatan Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode. Putusan tersebut dinilai dapat menjadi momentum penting dalam reformasi demokrasi internal partai politik di Indonesia.