LOMBOK BARAT – Seorang anggota kepolisian berpangkat Briptu berinisial YGP yang bertugas di bagian Binmas Polda NTB dilaporkan oleh istrinya sendiri, Karnila (37), ke Mapolda NTB atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/76.a/V/2026/SPKT/POLDA NTB tertanggal 2 Mei 2026.
Karnila mengaku telah mengalami kekerasan fisik berulang kali sejak menikah dengan YGP pada tahun 2020. Menurut keterangannya, ia kerap menjadi korban pemukulan dan tendangan yang mengenai bagian wajah serta kepala. Sebelumnya, pada tahun 2025, ia juga pernah melaporkan dugaan kekerasan serupa. Namun, kasus tersebut saat itu diselesaikan melalui proses mediasi di Propam.
Kasus ini kembali mencuat setelah Karnila menerima pengakuan dari dua anak remaja berusia 17 tahun yang merupakan tetangganya. Keduanya mengaku pernah diimingi sejumlah uang oleh YGP untuk melakukan tindakan cabul di sebuah rumah kosong pada bulan Ramadan lalu, sekitar Februari hingga Maret 2026.
Kuasa hukum Karnila, Supriyadi, SH, meminta Kapolda NTB memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Menurutnya, dugaan perbuatan yang dilakukan terlapor tidak hanya menyangkut KDRT, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.
“Jika terbukti, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan serta memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Supriyadi.
Pihak pelapor juga berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan percobaan pencabulan terhadap anak, serta menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada terduga pelaku apabila terbukti bersalah.
