Dadan Hindayana Tersandung Kasus MBG, Dari Puncak Jabatan ke Sel Tahanan

Avatar of lpkpkntb
IMG 20260603 WA0064

JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026) sore. Dadan yang mengenakan kaus berkerah hitam dan dalam kondisi tangan terborgol langsung digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Melansir laman Kompas.com. Rompi pink yang dikenakan Dadan merupakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Hingga saat itu, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci perkara yang menjerat Dadan, namun lembaga tersebut dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan tengah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penggeledahan tersebut berlangsung sejak dini hari. Selama proses berlangsung, para pegawai BGN tidak diperbolehkan memasuki kantor dan menunggu di area luar maupun lobi gedung.

Peristiwa ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN bersama dua wakil kepala, yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Presiden melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja BGN selama hampir 1,5 tahun.

Belakangan, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga dikabarkan turut ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan nilai kerugian negara masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.