MATARAM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan setelah muncul sejumlah informasi terkait dugaan kekeliruan prosedur dalam proses mutasi dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Baca Juga:Konflik Lahan di Pagelaran Malang Memanas, Somasi Kedua Dilayangkan hingga Dugaan Intimidasi
BKD Provinsi NTB dipimpin oleh Drs. Tri Budi Prayitno, M.Si, dengan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Savitri yang menangani proses rotasi serta promosi jabatan ASN.
Isu tersebut sebelumnya turut dibahas dalam agenda hearing yang digelar LSM KASTA NTB. Dalam pertemuan itu, KASTA menyoroti pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan promosi jabatan ASN.
Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat beberapa dugaan yang disebut terkait proses mutasi dan promosi jabatan. Di antaranya, mutasi ASN yang diduga dilakukan sebelum masa minimal dua tahun, promosi jabatan yang dinilai tidak sesuai pola karier, hingga dugaan pergeseran jabatan tanpa pelantikan atau sumpah jabatan.
Baca:May Day 2026 NTB Memanas, Massa Tuntut Pendidikan dan Kesehatan Gratis, Iqbal-Dinda Menghilang
Selain itu, muncul pula dugaan ketidaksesuaian pernyataan publik terkait mekanisme lelang jabatan atau beauty contest (BC), khususnya pada promosi dan mutasi yang dilakukan pada 20 Februari 2026.
Kajian regulasi
Dalam sejumlah aturan kepegawaian, mutasi ASN idealnya dilakukan dalam rentang waktu tertentu. Namun ketentuan tersebut tidak sepenuhnya bersifat mutlak.
Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, mutasi dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, pola karier, serta pertimbangan kinerja.
Dengan demikian, mutasi sebelum dua tahun dimungkinkan sepanjang disertai alasan administratif yang kuat, misalnya penyesuaian struktur organisasi, penyegaran, maupun kebutuhan mendesak instansi.
Sementara terkait promosi jabatan dari eselon IV menuju eselon III, regulasi tidak mengharuskan seseorang harus lebih dulu menduduki jabatan struktural di provinsi. Penilaian promosi tetap menitikberatkan pada kompetensi, pengalaman jabatan, serta penerapan sistem merit.
Adapun terkait pergeseran jabatan tanpa pelantikan, perlu dibedakan apakah perpindahan tersebut merupakan pengangkatan definitif atau penugasan internal seperti pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh), yang tidak selalu mensyaratkan pengambilan sumpah jabatan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala BKD Provinsi NTB Tri Budi Prayitno memberikan klarifikasi kepada media melalui sambungan telepon saat dalam perjalanan menghadiri upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Tri Budi menegaskan bahwa langkah yang dilakukan BKD merupakan bagian dari penataan birokrasi secara menyeluruh yang tidak dapat dilakukan secara instan.
“Penataan birokrasi secara menyeluruh dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Ini juga menyertai konsekuensi dari adanya perampingan SOTK perangkat daerah,” kata Tri Budi.
Ia juga menyebut masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan BKD dalam pembenahan sistem manajemen ASN.
“Ini masih banyak yang harus kita lakukan. Ada lebih dari 100 yang kita kembangkan,” ujarnya.
Tri Budi menambahkan bahwa seluruh proses mutasi dan promosi jabatan dilakukan sesuai prosedur serta kebutuhan organisasi. Ia juga menyebut penjelasan tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak yang hadir dalam hearing.
“Kita lakukan sesuai prosedur dan kebutuhan. Ini juga sudah kita jelaskan kepada teman-teman kemarin saat hearing,” ucapnya.
Catatan
Isu mutasi dan promosi ASN di NTB masih menjadi perhatian publik. Sejumlah dugaan yang berkembang dinilai perlu diuji melalui klarifikasi resmi, pemeriksaan dokumen administrasi, serta kajian regulasi yang tepat agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.
(Bi)
